Abdullah Puteh Diberhentikan Sementara [19/07/04]

enko Polkam akan mengambil alih tugas Penguasa Darurat Sipil Daerah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), sementara Wakil Gubernur NAD akan mengambil alih tugas sehari-hari Gubernur NAD dari Abdullah Puteh.

Demikian keputusan Presiden Megawati Soekarnoputri menanggapi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberhentikan sementara Abdullah Puteh dari jabatannya karena terkait kasus korupsi pembelian helikopter dari Rusia.

Keputusan presiden ini disampaikan Menteri Polkam ad interim Hari Sabarno usai mendampingi Presiden Megawati menerima Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki di Istana Negara, Senin (19/7). Namun, ketika ditanya wartawan apakah Puteh akan diberhentikan sementara dari jabatannya, Hari Sabarno tidak memberikan jawaban yang tuntas. Tunggu saja keputusan presiden atau instruksi presiden yang akan diterbitkan Sekretariat Negara, kata Hari.

Hari menjelaskan, Pemerintah sangat menghargai dan menghormati langkah- langkah yang dilakukan KPK untuk mengusut kasus korupsi pembelian helikopter milik Pemprov NAD tersebut seoptimal mungkin.

Presiden akan memerintahkan kepada gubernur untuk mengikuti semua proses hukum yang dilaksanakan KPK, tentu untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK ini tentu memerlukan waktu yang tidak sebentar maka kemungkinannya di dalam melaksanakan tugas sebagai gubernur dan penguasa darurat sipil daerah perlu dipikirkan lebih lanjut. Tentu tugas sehari-hari bisa dilakukan oleh seorang wakil gubernur yang harus bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui Mendagri, ujar Hari Sabarno.

Karena gubernur sebagai penguasa darurat sipil daerah, presiden menugasi Menko Polkam selaku ketua badan pelaksana harian penguasa daerah sipil pusat untuk melakukan tugas-tugas penguasa daruat sipil di daerah dalam hal ini dibantu tim asistensi dan monitoring yang sudah ada di sana, tambah Mendagri ini.(nik) Laporan : Erlangga Djumena

Sumber: KCM, Senin, 19 Juli 2004, 14:15 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan