76% Komisi Informasi Daerah di Indonesia belum terbentuk

– PEMDA Setengah Hati Menjamin Hak Publik Atas Informasi –

Salah satu amanat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah pembentukan Komisi Informasi (KI) Daerah pada level Propinsi, dan jika diperlukan dibentuk pada tingkat kabupaten/kota. Kemudian menyangkut pembentukan lembaga tersebut, UU ini memberikan batas waktu (deadline) seperti  tercantum dalam ketentuan peralihan pasal 60, dimana disebutkan bahwa Komisi Informasi Provinsi harus sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

Namun pada prakteknya hingga awal tahun 2011, baru sekitar delapan propinsi yang secara definitif memiliki komisi informasi daerah, diantaranya, Jawa tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Gorontalo, Kepulauan Riau, Lampung dan Sulawesi Selatan. Kemudian beberapa propinsi lain yang sedang berproses untuk membentuk diantaranya, Propinsi Yogyakarta, Bali, Sumatera utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat.

Rendahnya tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap undang-undang KIP bukan saja menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, lebih dari itu perlindungan hak publik atas informasi bisa terancam  mengingat sekitar 76% lembaga penyelesaian sengketa informasi (KI) di daerah belum terbentuk.

Situasi tersebut semakin memperihatinkan karena bagi KI daerah yang sudah terbentuk maupun masih dalam proses pembentukan ternyata banyak menghadapi persoalan. Berikut beberapa problematika dalam pembentukan KI daerah.

Anggaran dan Kesekretariatan
Problem ini dihadapi oleh semua lembaga KI daerah yang sudah terbentuk yaitu tidak memiliki anggaran operasional, tunjangan pegawai serta belum memiliki sekretariat/kantor. Kalaupun ada kantor biasanya masih nebeng di kantor dinas perhubungan dan Kominfo.

Upaya pemerintah daerah yang telah berhasil membentuk KID bisa dinilai sebagai gugur tanggung jawab semata yaitu sekedar membentuk KID tanpa mempersiapkan keseretariatan dan anggaran yang mencukupi.

Umumnya pemerintah daerah beralasan jika anggaran untuk operasional KID dan kesekretariatan belum dimasukan dalam APBD yang sedang berjalan, sehingga kalaupun akan dialokasikan menunggu pembahasan dalam APBD-perubahan

Komisi Informasi Daerah Belum Efektif
Ada 3 indikator melihat keberhasilan implementasi UU KIP. Pertama, soal pembentukan Komisi Informasi Daerah. Kedua, public demand terhadap permintaan informasi. Dan ketiga, Kesiapan badan publik dan masyarakat untuk menyongsong jaminan akses informasi yang lebih luas.

Hingga saat ini sekurangnya sudah terbentuk 8 KI daerah provinsi yaitu, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Lampung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Artinya, 76% provinsi belum memiliki KI Daerah. Catatan kami, sekurangnya sudah ada 11 provinsi yang sedang melakukan proses pembentukan KI Daerah.

Public Demand bisa dilihat dari jumlah perkara yang masuk ke Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Daerah. Hingga Maret 2011 terdapat 224 permohonan sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi Pusat. Dari 8 Komisi Informasi Daerah yang sudah terbentuk, hanya 4 KI Daerah yang sudah menangani perkara sengketa informasi dan 4 diantaranya belum beroperasi.

Lemahnya kualitas Proses seleksi
Saat ini daerah yang sedang menjalankan proses seleksi calon anggota KI D, maupun daerah yang sudah terbentuk KID nya, ternyata tetap menyisakan persoalan, diantaranya pertama, terdapat anggota KID yang sudah dilantik memilih mengundurkan diri. Diduga karena tunjangannya tidak lebih tinggi dibanding dengan tunjangan pekerjaan sebelumnya.

Kedua, calon KID mengugat Gubernur karena mencoret tanpa alasan yang berdasar sehingga tidak bisa ikut seleksi fit & proper test di DPRD. Ketiga, Legalitas pansel digugat karena hanya berdasarkan surat keputusan kepala dinas perhubungan dan infokom. Keempat, Pansel mengumumkan daftar nama yang lolos seleksi berbeda di dua media yang berbeda pula. Dan kelima, komposisi calon anggota yang terpilih, diragukan kualitas, kredibilitas dan independensinya. 

Beberapa persoalan tersebut terjadi karena minimnya koordinasi antara pemerintah daerah (Pansel KI D) dengan KI Pusat termasuk didalamnya tidak mengikuti panduan pembentukan KI daerah yang telah disusun oleh KI Pusat.

Kemudian Pansel KID juga sangat normatif dalam penentuan kriteria dan tidak mengembangkan kriteria/ komposisi anggota KID yang sesuai dengan fungsi dan tanggungjawab komisi informasi ataupun tidak menyesuaikan terhadap kebutuhan daerah. Sehingga komposisi anggota KID yang dilantik banyak yang diragukan kualitas dan independensinya oleh masyarakat.

Rekomendasi:

  1. Pemerintah daerah harus segera mengalokasikan anggaran untuk pembentukan KID baik anggaran untuk proses seleksi, operasional untuk KID, tunjangan yang layak serta anggaran untuk menyiapkan infrastruktur.
  2. KI Pusat harus lebih pro aktif mengawasi dan memberikan masukan kepada pemerintah daerah dalam proses seleksi serta mendorong percepatan seleksi yang saat ini berlarut-larut (mengalami deadlock)
  3. Mendorong Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Kominfo untuk menerbitkan SK Penyediaan fasilitas operasional untuk KI Daerah.

Lampiran : Problematika dalam Pembentukan KI Daerah

 No

Nama Daerah

Problematika

1.

Gorontalo

·          Di Gorontalo, ketua KID yang belum lama ditetapkan ternyata memilih untuk mengundurkan diri karena tunjangan jabatan sebagai ketua KID lebih rendah dibanding tunjangan di pekerjaan sebelumnya.

2.

Jawa Barat

·          Di Jawa Barat, meski lembaga KID sudah terbentuk, juga masih menyisakan persoalan. Calon anggota KID yang gagal terpilih melakukan gugatan terhadap gubernur karena dianggap melakukan tindakan semena-mena, mengagalkan mereka untuk ikut fit and proper test tanpa alasan jelas.

3.

Jawa Tengah

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS"">-          Komitmen pemerintah daerah cukup responsif atas dorongan masyarakat sipil untuk membentuk Komisi Informasi Daerah. Namun anggaran untuk KID tahun ini menurun dari 2 miliar menjadi 1 miliar

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS"">-          Sekretariat masih numpang di Dishub Infokom

4.

Jawa Timur

·          Komitmen pemerintah daerah cukup responsif dalam membentuk Komisi Informasi Daerah

5.

Banten

·          Pada saat proses seleksi kelompok masyarakat sipil meminta agar hasil seleksi/ rangking dibuka ke publik karena menduga adanya titipan calon dari pemerintah daerah meski nilai/rangkingnya minim.

6

Kepulauan Riau

·          Komitmen pemerintah daerah cukup responsif atas dorongan masyarakat sipil untuk membentuk Komisi Informasi Daerah

7.

Lampung

·          Tidak diketahui

8.

Sulawesi Selatan

"Trebuchet MS";mso-ansi-language:NO-BOK" xml:lang="NO-BOK">-            Anggaran untuk seleksi baru diberikan setelah pansel melakukan seleksi. Setelah terbentuk adalah belum adanya dana operasional sehingga praktis setelah pelantikan, KI Daerah Sulsel belum ada kerja-kerja nyata berkaitan dengan fungsi dan kewenangannya.

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS";
mso-ansi-language:SV" xml:lang="SV">-            Sekretariat KI D masih numpang di kantor dinas perhubungan dan Infokom

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS";
mso-ansi-language:SV" xml:lang="SV">-            Tidak ada satupun anggota KID yang memiliki latar belakang hukum, sehingga diprediksi akan kesulitan dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu mediasi dan ajudikasi non litigasi sengketa informasi.

KI daerah yang masih dalam proses pembentukan

1.

Sumatera Utara

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS"">-           Proses seleksi anggota KID mengalami deadlock, hal ini disebabkan panitia seleksi mengeluarkan dua pengumuman daftar hasil kelulusan calon yang berbeda di dua media massa yang berbeda. Hingga saat ini DPRD enggan melaksanakan fit & proper test karena tidak ada kejelasan siapa saja yang bisa ikut seleksti tahap akhir tersebut.

2.

Yogyakarta

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS"">-           Proses seleksi di Yogyakarta juga berlarut-larut pasalnya legalitas panitia seleksi digugat legalitas karena hanya berdasar surat keputusan kepala dinas perhubungan dan Infokom, sehingga DPRD pun menolak melaksanakan fit & proper test. Akhirnya Pansel diganti pansel baru yang berdasar surat keputusan gubernur, sedangkan hasil seleksi pansel pertama yang telah menghasilkan 10 orang harus ditambah 1-5 orang lagi hasil seleksi pansel baru.

3.

Bali

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS"">-            Pansel baru dibentuk, diduga tidak mengikuti panduan yang di susun KI Pusat karena seluruh anggota Pansel adalah wakil dari pemerintah daerah

4.

Kalimantan Barat

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS"">-            Proses Tim Seleksi

5.

Kalimantan Tengah

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS"">-            Proses Tim Seleksi

6.

Sumatera Barat

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS"">-            Proses Tim Seleksi

7.

NTT

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS"">-            Pembentukan Tim Seleksi

8.

NTB

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS"">-            Sudah Fit and Propertest

9.

Jakarta

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS"">-            Pembentukan Tim Seleksi

10.

Kalimantan Timur

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS"">-            Pembentukan Tim Seleksi

11.

Sulawesi Utara

mso-fareast-font-family:"Trebuchet MS";mso-bidi-font-family:"Trebuchet MS"">-            Proses Tim Seleksi

12.

NAD

-        

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan