7 Aset Tanah Tersangka Disita

Kejari Blitar mulai melakukan penyitaan 7 aset berupa tanah dan bangunan milik tiga tersangka kasus korupsi Rp 68 miliar, yaitu Krisanto, M Rusydan, dan Bangun Suharsono, setelah turun izin dari PN Blitar.

Seperti diungkapkan Kajari Blitar, Sriyono SH, bahwa setelah izin dari PN Blitar untuk menyita 7 aset berupa tanah dan bangunan milik ketiga tersangka turun, tim kejaksaan mulai melakukan penyitaan hari ini. Seharusnya hari ini penyitaan dimulai, tapi karena hujan jadi tertunda, ujar Sriyono kepada Surya, Rabu (22/12).

Dari kesepuluh izin penyitaan aset tidak bergerak tersebut, di antaranya berupa rumah tersangka Bangun Suharsono di Jl Serayu, Kota Blitar, rumah tersangka Krisanto di Jl Arum Dalu, Kota Blitar dan rumah tersangka Rusydan di Jl Patimura, Kota Blitar.

Dalam penyitaan ini Sriyono masih melakukan pembahasan dengan Tim Gabungan Kejati Jatim dan Kejari Blitar, apakah perlu dilakukan penyegelan dan pengosongan. Karena aset berupa tanah yang ada bangunan rumah di atasnya tersebut, bisa rusak bila tidak dirawat.

Namun, kemungkinan tanah yang di atasnya ada bangunan rumah tidak harus dikosongkan, tetap ditempati tapi tidak bisa dipindahtangankan. Kepastian perlu tidaknya dilakukan penyegelan dan pengosongan, sedang dibahas Tim Gabungan Kejaksaan.

Untuk penyitaan aset berupa tanah, nantinya akan dilakukan koordinasi dengan dititipkan ke perangkat setempat, supaya aset tersebut tidak diserobot orang lain. Bisa saja dititipkan ke perangkat setempat, seperti lurah, kades atau RT, sesuai dengan penyitaan dalam KUHP, beber Sriyono.

Upaya penyitaan yang langsung dilakukan kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB belum membuahkan hasil, karena rumah tersangka Krisanto yang berada di Jl Arum Dalu ketika akan disita tidak ada pemiliknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan telah memblokir 7 aset tersangka berupa tanah dan bangunan milik ketiga tersangka ke BPN Kabupaten/Kota Blitar dan Malang. Bahkan kejaksaan telah mengirimkan surat ke notaris, agar aset yang diblokir tidak bisa dipindahtangankan atau dijual.

Ditambahkan Sriyono, upaya memburu aset empat tersangka korupsi di Kabupaten Blitar ini terus dilakukan, termasuk melakukan pengecekan ke notaris. Beberapa aset yang diduga milik tersangka, tapi belum jelas status kepemilikannya, ukuran dan siapa pemiliknya. (ais)

Sumber: Surya, 24 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan