54 Hakim Agung Belum Cukup

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa mengharapkan keberadaan enam hakim agung baru dapat mempercepat proses penyelesaian perkara yang masih menumpuk. ’’Dengan bertambahnya jumlah hakim agung semoga dapat mempercepat proses penyelesaian perkara di MA,’’ kata Harifin setelah pelantikan di gedung MA, Rabu (9/11).

Pelantikan hakim agung dilakukan berdasarkan Keppres No 58/P Tahun 2011. Tambahan enam hakim agung baru membuat jumlah hakim agung di MA menjadi 54 orang.

Menurut Harifin, jumlah itu belum mencukupi kebutuhan. Dia menyebut keseluruhan hakim agung yang diperlukan adalah 60 orang sesuai amanat UU No 3/2009 tentang MA.

Pelantikan hakim agung baru dihadiri pimpinan MPR dan DPR, Mahkamah Konstitusi serta Komisi Yudisial. Tampak hadir pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Jaksa Agung Basrief Arief.

Mereka yang dilantik adalah Suhadi dari jalur nonkarier yang semula panitera MA, Dudu Duswara Machmuddin (nonkarier/hakim ad hoc tipikor), Nurul Elmiyah (nonkarier/akademisi), Andi Samsan Nganro (hakim karier), Hary Djatmiko (hakim pengadilan pajak), dan Gayus Lumbuun (nonkarier/anggota DPR). Keenamnya adalah hasil dari seleksi tahap uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.

Gayus Lumbuun
Suhadi dkk menyisihkan 12 calon lain dari total 18 orang calon hakim agung yang mengikuti fit and proper test di DPR. Sebelum seleksi, Komisi Yudisial (KY) hanya menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR, jauh di bawah permintaan 30 calon yang dibutuhkan. Pasalnya, 25 dari 43 kandidat yang diseleksi KY dalam tahap wawancara dan investigasi rekam jejak dinilai tak lolos ke DPR.

Harifin menyatakan akan menempatkan Gayus Lumbuun dalam kamar perkara militer. Mantan anggota Komisi III DPR itu bakal menangani perkara-perkara pidana militer di tingkat kasasi dan banding.

Hakim agung yang berlatar belakang pengadilan pajak, Hary Djatmiko, akan ditempatkan di kamar Tata Usaha Negara (TUN). Kamar perkara militer juga akan diisi oleh hakim agung lain yang baru dilantik, sedangkan di kamar pidana dua orang, kamar perdata satu orang, dan TUN satu orang. (D3-25)
Sumber: Suara Merdeka, 9 November 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan