29 Anggota DPRD Kupang Tersangka Korupsi

Kepolisian Resort Kota Kupang menetapkan 29 anggota DPRD Kota Kupang periode 1999-2004 dan dua pejabat penting di lingkungan sekretariat daerah setempat sebagai tersangka korupsi dana penunjang kegiatan operasional 2003-2004 senilai Rp 3 Miliar.

Kepala Polresta Kupang Ajun Komisaris Besar Agus Nugroho mengatakan, 29 mantan anggota Dewan dan dua pejabat eksekutif tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Dalam penyelidikan itu, ada indikasi kuat terjadi kerugian negara sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka, kata dia saat dihubungi lewat telepon, Minggu (20/2).

Dari 29 tersangka anggota DPRD 1999-2004, sembilan di antaranya terpilih kembali menjadi anggota DPRD 2004-2009 dan tiga di antaranya terpilih menjadi pemimpin Dewan. Mereka adalah Dominggus Bolla (ketua), Edwin Fanggidae (wakil ketua), dan Rudi Tonubesi (wakil ketua).

Sedangkan dua pejabat eksekutif yang turut menjadi tersangka adalah YB, kepala bagian umum sekretariat daerah, dan LH, pemegang kas bagian umum. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas penggunaan dana operasional sekretariat daerah.

Para tersangka diduga terlibat korupsi karena menerima dana penunjang kegiatan operasional masing-masing Rp 100 juta dari pos bantuan operasional Sekretariat Daerah Kota Kupang. Dana tersebut sedianya diberikan kepada organisasi massa dan organisasi profesi dalam bentuk bantuan, tapi justru dibagikan kepada para anggota Dewan selama dua kali. Agus Nugroho menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi ahli membuktikan DPRD bukan lembaga profesi sehingga tidak berhak menerima bantuan.

Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Rudi Tonubesi yang dihubungi terpisah tidak banyak berkomentar. Kami siap jalani proses hukum ini, katanya singkat. Ketua DPC PDIP Kota Kupang, Edwin Fanggidae, yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Kupang mengatakan, DPP PDIP telah menyiapkan tim pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada 10 mantan anggota DPRD yang dikenai status tersangka. Saya sudah menghadap DPP PDI Perjuangan dan intinya kader partai yang sementara menjalani proses hukum akan mendapat pembelaan, katanya.

Dua bekas pemimpin DPRD Kota Solo yang ditahan Kejaksaan Negeri setempat mengajukan pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan kota. Namun, kejaksaan setempat enggan menanggapi permohonan itu.

Pengajuan pengalihan penahanan dua politikus yang menjadi tersangka korupsi APBD 2003 senilai Rp 4,2 miliar itu disampaikan tim kuasa hukum mereka, Sabtu (19/2). Alasannya, kedua orang itu--Bambang Mudiarto dan Yusuf Hidayat--memiliki aktivitas padat di partai politik dan lembaga legislatif. Yusuf Hidayat saat ini terpilih lagi menjadi Wakil Ketua DPRD Solo dari Partai Golkar. Selaku kuasa hukum tersangka, kami sudah mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan, ujar Wahyu Hendro Nugroho, salah seorang kuasa hukum tersangka, Minggu (20/1).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solo Ery Pudyanto membenarkan adanya surat permohonan pengalihan status tahanan tersebut. Namun, kejaksaan sampai kini belum membahas permohonan tersebut sehingga belum diketahui disetujui atau tidak. jems de fortuna/imron rosyid/anas syahirul

Sumber: Koran Tempo, 21 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan