212 Hakim Bersertifikasi Lingkungan, Belum Mampu Atasi Kejahatan Lingkungan

Indonesia telah memiliki 212 hakim yang telah tersertifikasi oleh Mahkamah Agung dalam menyelesaikan perkara sumberdaya alam (sda) di Indonesia. Hakim Agung Kamar Perdata MA Agung Sumanatha menyatakan, diharapkan para hakim tersebut selalu mengimplementasikan pelatihan dan program yang telah diajarkan kepada mereka.

Menurutnya, kegiatan ini baru dilaksanakan 2012 lalu, dengan tolak ukur merespon UUD 1945 Pasal 28 H terkait lingkungan yang sehat dan baik termasuk hak asasi yang harus dilindungi. Serta merespon lahirnya revisi UU Lingkungan Hidup No 32/2009 agar lebih komperhensif.

"MA menganggap penting isu lingkungan ini. Sikap MA ini diwujudkan dengan membantu penengakan hukum yang selanjutnya membuat 'green brands' melalui kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) maka implementasinya dengan sertifikasi," ujarnya saat ditemui antikorupsi.org, Rabu (10/6/2015), di Jakarta.

Dia menuturkan, para hakim harus memenuhi syarat yang ditentukan seperti kapasitas di bidang lingkungan, memiliki integritas dalam bidang lingkungan, mengikuti tes pengetahuan dan skills ekologis, dan dengan demikian diharapkan hakim tersebut memiliki passion dan kecintaan dibidang lingkungan.

"Mereka harus mengikuti tes kurang lebih 18 hari, setelah pelatihan akan diuji melalui tes tertulis dan lisan. Itu beberapa syarat yang harus dimiliki, jika mumpuni baru kita luluskan dengan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari MA untuk menangani perkara lingkungan sesuai SK No 134/2011," paparnya.

Dengan sertifikasi yang dimiliki, diharapkan, para hakim dapat menerapkan kecakapannya tersebut dalam perkara yang ditangani. Selain itu para hakim juga memiliki terobosan-terobosan hukum sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dalam menyelesaikan perkara lingkungan. Untuk itu, wakil pokja lingkungan hidup di MA mengatakan, sangatlah penting lembaga (MA) mengikuti proggres dan evaluasi kinerja dari para hakim yang telah bersitifikasi lingkungan tersebut.

"Kita juga meminta bantuan pengawasan kepada masyarakat. Pokja di sini akan mengevaluasi sejauh mana independensi hakim dalam memutuskan perkara. Sampai saat ini puluhan perkara sedang ditangani oleh hakim bersertifikasi lingkungan tersebut," tegasnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan