192 Perusahaan Sawit Terobos RTRWP dan PP NO 60/2012

Jakarta, antikorupsi.org (06/11/2015) – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Aidenvironment  mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Rabu (04/11/2015). Dua lembaga tersebut menyerahkan data hasil kajian terkait 194 perusahaan sawit yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Peneliti Aidenvironment Ivan Valentina Ageng mengatakan, banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan penyalahgunaan lahan yang jelas-jelas melanggar RTRWP dan peraturan terkait kawasan hutan, sehingga perusahaan tersebut tidak layak mengikuti skema PP No 60/2012 tentang perubahan atas peraturan PP No 10/2010 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.

Menurutnya, ada upaya pembukaan perkebunan sawit yang secara ijin legal namun secara kawasan kehutanan jelas illegal. Karena perusahaan tersebut jelas menanam sawit di daerah seperti hutan lindung, taman nasional, atau kawasan konservasi. Serta ada juga perusahaan yang jelas telah melanggar tata ruang kehutanan yang telah diatur dalam UU No 41/1999 tentang kehutanan. Namun pemda tetap memberikan ijin untuk menggunakan kawasan hutan menjadi kebun sawit.

“Ini jelas bentuk pelanggaran. Maka potensi kerugian negara juga besar akibat penyalahgunaan lahan untuk kebun sawit tersebut,” kata Ivan.

Sementara Koordinator Divisi Kampanye Publik dan Advokasi ICW, Tama S. Langkun menyatakan, dalam penelitian ini juga ditemukan upaya pembakaran lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Maka ditemukan bukan hanya titik hot spot melainkan fire spot di di wilayah yang terjadinya pelanggaran tersebut.

“Ada lima perusahaan di Kalteng dan satu perusahaan di Kalbar yang melakukan pembakaran lahan. Kita mau mendorong penegak hukum (KPK) agar dapat menyelesaikan permasalahan hutan ini di masa mendatang,” tegasnya.

Dampak dari perambahan hutan menjadi kebun sawit secara illegal memiliki dampak yang luas, salah satunya berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Menurut Mouna Wasef peneliti Divisi Riset ICW, 329, 353 ribu hektar lahan di Kalteng yang dijadikan kebun sawit terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 16 triliun. Sedangkan di Kalbar lahan seluas 115,71 hektar memiliki potensi kerugian sebesar Rp 5,59 triliun.

“Ini baru dihitung sekali dalam satu tahun, potensi kerugian negaranya cukup besar. Kalau dihitung lagi tahun-tahun setelahnya potensi kerugiannya mungkin akan lebih besar,” tegas Mona.

Staf Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK Eva Kartika, mengatakan akan menindaklajuti laporan dan data yang diberikan ICW dan Aidenvironment.

“Kita meminta agar dibuatkan matrix terkait pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh 194 perusahaan tersebut. Misalnya pelanggaran terkait RTRWP, PP No 60/2012, dan UU No 41 Tahun 1999,” ujarnya.

Eva menegaskan, kedepan KPK berencana untuk membentuk supervisi khusus sawit. Maka data-data yang diberikan tersebut nantinya akan mempermudah koordinasi dan supervisi (korsup) dalam menyelesaikan permasalahan sawit.

“Sebelumnya kita sudah ada supervisi tambang dan hutan tanaman industri (HTI). Kita harapkan Litbang KPK dan kelompok masyarakat sipil bisa bekerjasama secara periodik untuk menyelesaikan masalah hutan ini,” tegasnya. (Ayu-Abid)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan