17 Parpol Belum Laporkan Audit Dana Kampanye Pemilu, Ditunggu hingga 27 Juli [21/07/04]

Sampai dengan Selasa (20/7), dari 24 partai politik peserta pemilu legislatif, sebanyak 17 parpol masih belum menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye pemilu legislatif. Padahal, seharusnya hasil audit dana kampanye pemilu legislatif itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum selambat-lambatnya 12 Juli.

Saat ini baru empat partai politik (parpol) yang menyerahkan laporan tahunan keuangan parpol, kendati seharusnya laporan itu disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) selambat-lambatnya 7 Juli.

Data yang disampaikan anggota KPU, Mulyana W Kusumah, yang didampingi oleh auditor Biro Pengawasan KPU Janus menunjukkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan Partai Sarikat Indonesia (PSI) sudah menyerahkan laporan hasil audit dana kampanye sebelum 12 Juli. Setelah KPU mengirimkan surat untuk mengingatkan kewajiban parpol, maka dua parpol lain segera menyusul, yakni Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dari laporan PBR hasil audit kantor akuntan publik Bikbey Hamdan, pada periode 3 Januari 2003-23 April 2004, jumlah penerimaan kas dan bank PBR sebesar Rp 1,485 miliar. Pengeluaran PBR untuk biaya operasional dan umum mencapai Rp 1,481 miliar sehingga saldo akhir kas dan bank PBR sebesar Rp 4,619 juta.

Dari laporan dana kampanye PKS hasil audit kantor akuntan publik Bambang Mudjiono, penerimaan PKS dari seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) sebesar Rp 23,494 miliar dan penerimaan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebesar Rp 6,567 miliar. Secara keseluruhan, penerimaan PKS untuk pemilu legislatif lalu sebesar Rp 30,062 miliar. Adapun pengeluaran DPW PKS sebesar Rp 22,891 miliar dan pengeluaran DPP PKS sebesar Rp 6,467 miliar, sehingga pengeluaran total PKS sebesar Rp 29,359 miliar. Dengan demikian, saldo PKS Rp 703,264 juta, yang terdiri dari saldo DPW sebesar Rp 603,039 juta dan saldo DPP Rp 100,224 juta.

Sementara itu, empat parpol yang sudah menyerahkan laporan keuangan tahunan adalah PKS, PSI, PAN, dan Partai Golkar. Sebagaimana ditegaskan oleh Mulyana, KPU masih memberi kesempatan bagi parpol untuk menyerahkan laporan hasil audit dana kampanye pemilu legislatif dan laporan keuangan tahunan sampai dengan tanggal 27 Juli mendatang.

Selanjutnya, KPU akan mengumumkan parpol mana saja yang sudah menyerahkan laporan dan yang belum pada tanggal 28 Juli mendatang, bersamaan dengan pengumuman laporan hasil audit dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden. (idr)

Sumber: Kompas, 21 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan