Laporan Hasil Pemantauan Program Bantuan Operasional Pendidikan untuk Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia

Pesantren

Tidak dapat dipungkiri, hampir semua sektor kehidupan bernegara terganggu oleh pandemi COVID-19, termasuk pendidikan. Ancaman hilangnya satu generasi karena proses pendidikan tidak dapat diselenggarakan akibat pandemi bukan isapan jempol belaka. Pandemi memaksa siapapun, siap atau tidak, untuk beralih dengan cepat dari aktivitas lapangan ke pendekatan virtual. Bagi lembaga pendidikan yang sudah ditopang oleh teknologi informasi, mereka mudah beradaptasi. Tapi, sebagian besar tempat belajar generasi awal dan muda kita tidak memilikinya. Pendidikan nyaris tidak berjalan dan masa depan bangsa Indonesia ikut terancam. Oleh karena itu, peran pemerintah untuk menopang berlangsungnya pendidikan selama pandemi menjadi krusial.

Berbagai bantuan operasional telah digelontorkan oleh Pemerintah untuk tetap menjaga agar proses pendidikan dapat berlangsung. Pondok pesantren (ponpes) adalah salah satu yang disasar. Dibawah kendali kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) dan jajaran dibawahnya, ponpes bisa dikatakan tulang punggung pendidikan agama Islam di Indonesia. Ponpes yang tersebar di seantero Indonesia banyak yang sudah terdaftar secara hukum sebagai yayasan pendidikan, namun tidak sedikit yang diselenggarakan apa adanya oleh individu-individu tanpa formalitas hukum yang memadai.

Bantuan untuk Pesantren di Masa Pandemi

Selama pandemi COVID-19, Kemenag mengeluarkan kebijakan program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Ponpes. Dengan bantuan tersebut, harapannya ponpes tetap dapat beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendidikan agama Islam. Namun, sengkarut tata kelola birokrasi yang buruk membuat distribusi bantuan rawan penyimpangan dan korupsi. Hampir sama dengan berbagai masalah penyimpangan dan korupsi dalam bantuan berlabel bantuan sosial dan hibah, masalah serupa terjadi dalam penyaluran BOP Ponpes.

Dari pemantauan ICW, yang didukung oleh mitra lokal di Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah Jawa Timur, dan Banten, berbagai bentuk penyimpangan dan indikasi korupsi BOP Ponpes telah terindektifikasi dengan jelas. Salah satu faktor yang paling menonjol dan memicu masalah klasik korupsi adalah kacaunya pendataan ponpes yang dilakukan oleh Kemenag. Misalnya data pesantren yang tidak akurat (by name by address), klasifikasi pesantren penerima bantuan yang tidak cocok dengan profil di lapangan, pesantren dengan nama dan alamat ganda, dan pesantren fiktif, yakni pesantren yang terdata tapi faktanya mereka tidak beroperasi selayaknya pesantren, atau bahkan tidak ada sama sekali. Pendataan yang ala kadarnya dan menjurus ke pengelolaan data yang buruk ikut memicu berbagai praktek penyimpangan dalam penyalurannya.

Sementara itu, sistem distribusi bantuan pemerintah selalu dibayang-bayangi oleh birokrasi informal. Birokrasi informal ini menempatkan diri sebagai middle-man alias broker, baik atas nama perwakilan partai politik tertentu, organisasi keagamaan tertentu, atau forum-forum masyarakat lainnya. Peran mereka seakan-akan mulia, yakni memperlancar administrasi agar bantuan segera dapat dicairkan. Tapi sokongan untuk menyusun proposal kebutuhan, dan bantuan untuk menyiapkan administrasi dan persyaratan lainnya bukanlah sesuatu yang gratis. Potongan 40% hingga 50% dikenakan atas total bantuan yang diterima ponpes oleh para makelar ini. Pengurus ponpes yang nir-informasi dan minim kapasitas administrasi sudah pasti menjadi korban. Tak ayal, banyak ponpes tertimpa masalah ganda. Pandemi yang membuat mereka sulit beroperasi, dan bayang-bayang potongan illegal atas bantuan yang mereka terima. Kalau sudah seperti ini, apa yang bisa kita harapkan dari mutu pendidikan?

Selain itu, bansos semacam ini juga menjadi sasaran empuk untuk dipolitisasi. Para pejabat dan penguasa lokal dengan mudahnya menjadi penyalur resmi BOP ponpes, yang semestinya berlabel BOP Kemenag. Taktiknya sederhana, para pengelola ponpes yang akan menerima bantuan diundang di forum resmi, dan bantuan itu diserah-terimakan oleh pejabat politik lokal, atau anggota DPR RI yang berasal dari dapil tersebut. Praktek semacam ini dapat dikatakan sebagai manipulasi fakta yang disengaja untuk membangun persepsi bahwa bantuan itu ada kaitannya, atau bersumber dari para penyalurnya di tingkat lokal. Padahal bantuan tersebut pada dasarnya berasal dari pemerintah melalui channel Kemenag.

Berbagai temuan potensi penyimpangan, potongan illegal, dan politisasi menyiratkan persoalan birokrasi yang telah berurat akar. Dari satu periode ke periode berikutnya, pola dan modus operandi untuk menggasak dana bantuan pemerintah tidak banyak berubah. Pun yang mekanismenya harus disalurkan lewat transfer rekening, tidak berarti absen dari potongan illegal. Dari hasil pemantauan ICW dan mitra kerja di beberapa provinsi, yang dituangkan dengan cukup detail dalam laporan ini, setidaknya mampu menguak satu hal serius yang sampai hari ini Pemerintah gagal memperbaikinya: birokrasi. Pondok pesantren hanyalah satu dari sekian banyak institusi pendidikan yang babak belur, bukan hanya oleh pandemi, tapi oleh korupsi yang menggurita.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan