Koalisi Masyarakat Sipil: Hasil Sidang Etik Ketua BPK RI Harus Dibuka ke Publik

Antikorupsi.org, Jakarta, 18 Mei 2016 – Hasil persidangan dugaan pelanggaran kode Etik Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis diminta untuk dibuka ke masyarakat luas. Hal itu dikatakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan BPK.

“Apapun hasilnya kami meminta keterbukaan seluas-luasnya kepada masyarakat,” tuntut Agus Sunaryanto, anggota Koalisi Selamatkan BPK, di Kantor BPK, Rabu, 18 Mei 2016.

Hasil persidangan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI tidak selayaknya menjadi konsumsi internal BPK semata. Ini mengingat posisi Harry sebagai Ketua BPK RI tidak terlepas dari kewajiban sebagai pejabat publik. “Akuntabilitas pejabat publik, ya kepada publik.”

Agus berharap ada upaya serius dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran kode Etik yang dilakukan. Apalagi kasus ini telah menjadi polemik di tengah masyarakat. “Kami berharap ada proses percepatan, sehingga bisa diketahui publik secepat-cepatnya,” kata Agus.

Selain itu, Agus juga menginginkan MKKE sebagai pihak yang menentukan pelanggaran kode etik untuk memegang teguh prinsip profesionalitas dan independensi.

Yudi Ramdan Budiman, Kepala Biro Humas & Kerjasama Internasional BPK RI mengatakan, dibuka atau tidaknya hasil persidangan belum dapat ditentukan. “Keputusan publikasi sangat tergantung di sidang BPK, karena peraturan BPK menjelaskan bahwa hasil dari (sidang) MKKE dilaporkan di sidang BPK,” jelas Yudi.

Saat ini MKKE fokus melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap terlapor yakni Harry Azhar Azis juga tidak serta merta dilakukan. “Kita tunggu hasil kajian dan analisis, baru Pak Harry dipanggil,” katanya.

Rabu, 18 Mei 2016, Koalisi Selamatkan BPK dipanggil untuk memberikan keterangan atas laporan yang mereka sampaikan kepada MKKE BPK RI. Laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua BPK RI Harry Azhar Azis.

Nama Harry tercantum sebagai pemilik perusahaan di negara suaka pajak (tax haven) bernama Sheng Yue International Ltd. Hal itu tersingkap pasca dokumen yang dikenal dengan nama 'Panama Papers' bocor ke publik.

Tiga poin yang dilaporkan Koalisi Selamatkan BPK adalah, pertama, rangkap jabatan sebagai Direktur di Perusahaan Sheng Yue International. Kedua, tidak jujur dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan Direktur di Perusahaan Sheng Yue International. Ketiga, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi Selamatkan BPK terdiri dari Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Medialink Indonesia, Perkumpulan Inisiatif, dan Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP).

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan