Vandalisme Konstitusi: Menggugat Pilkada ala Orba sebagai Pengebirian Hak Sipil

Hilangnya Hak Suara Sipil

Demokrasi Indonesia tidak sedang sakit; ia sedang berusaha dibunuh oleh para predator politik yang bersembunyi di balik jubah konstitusi. Upaya mengembalikan Pilkada ke tangan DPRD adalah sebuah kudeta merangkak yang vulgar dan bentuk vandalisme hukum yang menjijikkan terhadap mandat amandemen UUD 1945. Ini bukan soal efisiensi prosedural, melainkan perampokan hak sipil secara terstruktur, sistematis, dan masif. Jika syahwat elit ini tidak dipenggal, kita akan menjadi saksi pemakaman kedaulatan rakyat yang dulu ditebus dengan darah dan air mata Reformasi 1998. Menghidupkan kembali sistem pemilihan ala Orde Baru adalah penghinaan terhadap nalar publik, sebuah upaya paksa memaksa rakyat kembali bersujud di bawah kaki oligarki sambil merobek kontrak sosial yang menjadi napas republik ini.Depolitisasi Rakyat: Ketika Suara Menjadi Sampah

Yang paling krusial dalam perdebatan ini adalah hilangnya hak suara sipil secara struktural. Dalam ilmu politik, mengalihkan mandat dari rakyat ke DPRD adalah bentuk "pengebirian politik" (political castration). Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Namun, para elit politik saat ini seolah sedang mencoba melakukan tafsir sesat bahwa rakyat hanya berdaulat setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota legislatif, setelah itu kedaulatan mereka dianggap "selesai" dan diserahkan sepenuhnya kepada dewan yang terhormat.

Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, lebih dari 200 juta penduduk Indonesia akan kehilangan statusnya sebagai subjek politik dan turun kasta menjadi sekadar penonton di pinggir lapangan. Merujuk pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU), tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2020 mencapai 76,09%. Angka ini adalah bukti autentik bahwa warga sipil masih memiliki gairah dan kepercayaan tinggi untuk menentukan nasib daerahnya sendiri secara langsung. Menghilangkan hak ini sama saja dengan membuang aspirasi jutaan rakyat ke tong sampah sejarah demi memuluskan syahwat kekuasaan elit partai.

Ilusi Biaya Murah: Memindahkan Pasar Gelap ke Ruang Tertutup

Argumen usang yang selalu dipakai untuk melegitimasi Pilkada lewat DPRD adalah bahwa Pilkada langsung itu mahal dan memicu korupsi. Ini adalah logika cacat yang sengaja dipelihara untuk menipu publik. Mengutip kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi kepala daerah tidak berkorelasi tunggal dengan biaya kampanye, melainkan pada lemahnya integritas partai politik dalam melakukan rekrutmen kader.

Jika kita kembali ke sistem Orba sebagaimana yang termaktub dalam roh UU No. 5 Tahun 1974, kita hanya akan memindahkan "pasar gelap" politik dari lapangan terbuka ke ruang-ruang tertutup DPRD. Jika dalam Pilkada langsung seorang calon harus berkeringat meyakinkan ratusan ribu pemilih, dalam Pilkada lewat DPRD mereka cukup menyuap segelintir pimpinan fraksi atau anggota dewan. Ini bukan efisiensi; ini adalah sentralisasi korupsi. Politik transaksional di tingkat elit justru lebih berbahaya karena luput dari pengawasan mata rakyat secara langsung. Biaya demokrasi memang mahal, tetapi ongkos yang harus dibayar akibat matinya kontrol publik dan lahirnya pemimpin "boneka partai" jauh lebih mengerikan bagi pembangunan daerah.

Pemutusan Kontrak Sosial dan Matinya Akuntabilitas

Secara hukum tata negara, Pilkada langsung menciptakan kontrak sosial yang kuat antara pemimpin dan rakyatnya. Pemimpin memiliki beban moral dan politik untuk merealisasikan janji-janji kampanyenya karena ia dipilih langsung oleh warga. Sebaliknya, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka loyalitas mereka akan bergeser 180 derajat. Kepala daerah tidak lagi merasa perlu melayani rakyat, melainkan harus tunduk pada kehendak partai politik yang telah "memberinya jabatan".

Fenomena ini akan melahirkan pemimpin yang hanya menjadi pelaksana mandat elit, bukan pengemban amanat rakyat. Hak sipil untuk menagih janji (akuntabilitas) akan lenyap. Kita akan kembali ke era di mana rakyat hanya menjadi objek pembangunan yang pasif, sementara arah kebijakan daerah ditentukan oleh lobi-lobi ruang gelap yang tidak transparan. Ini adalah pengkhianatan nyata terhadap sistem checks and balances yang seharusnya memisahkan kepentingan eksekutif dan legislatif secara sehat.

Melawan Regresi Demokrasi

Kita harus menyadari bahwa wacana ini adalah bentuk amnesia sejarah yang akut. Di era Orde Baru, kepala daerah hanyalah "perpanjangan tangan pusat" yang ditunjuk untuk mengamankan stabilitas kekuasaan, bukan untuk memperjuangkan kesejahteraan lokal. Rakyat tidak memiliki mekanisme untuk melakukan evaluasi atau memberikan sanksi politik melalui kotak suara.

Sebagai bagian dari elemen sipil yang melek hukum dan organisasi, kita harus melihat fenomena ini sebagai ancaman nyata. Pengebirian hak suara ini adalah langkah awal menuju otokrasi. Ketika hak memilih dicabut, maka hak-hak sipil lainnya seperti kebebasan berpendapat dan pengawasan publik akan menyusul untuk dikooptasi. Elit politik sedang mencoba membangun benteng yang tidak bisa ditembus oleh kritik rakyat dengan cara menguasai seluruh lini pemilihan.

Daulat Rakyat atau Daulat Elit?

Menolak pengembalian Pilkada ke DPRD adalah jihad konstitusi yang harus kita suarakan dengan lantang. Kita tidak boleh membiarkan demokrasi Indonesia mengalami regresi atau kemunduran ke titik nadir. Pilihan kita hari ini hanya dua: tetap berdiri tegak menjaga daulat rakyat sesuai amanat amandemen UUD 1945, atau tunduk pada daulat elit yang merindukan gaya otoriter Orde Baru.

Pilkada langsung mungkin belum sempurna dan masih memiliki banyak celah yang perlu diperbaiki, namun ia memberikan satu hal yang tidak mungkin diberikan oleh sistem pemilihan lewat DPRD: harapan dan akses bagi setiap warga negara untuk menentukan masa depannya sendiri. Jangan biarkan hak suara sipil kita dikebiri oleh mereka yang takut pada kehendak rakyat. Sebab, pada akhirnya, kekuasaan yang tidak bersumber dari mandat langsung rakyat adalah tirani yang hanya tinggal menunggu waktu untuk runtuh.

Demokrasi tidak boleh mati di tangan mereka yang ingin berkuasa tanpa perlu berkeringat di hadapan rakyat, dan rakyat bukan sekadar angka dalam statistik, melainkan pemilik sah republik ini.

Penulis,

Afdal Salputra

Seorang mahasiswa aktif Ilmu Hukum di Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang. Ia juga merupakan Uda Literasi Duta Kampus UIN Imam Bonjol Padang. Memiliki ketertarikan yang tinggi dalam dunia kepenulisan sehingga ia aktif menulis artikel dan opini di media masa.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan