Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 Tahun 2022

Konferensi Pers KPK
Sumber: nasonal.tempo.co

Permasalahan korupsi di Indonesia nampaknya tidak pernah sepi dari pembicaraan dan perdebatan, termasuk strategi penanggulangannya. Sebab, dari tahun ke tahun, korupsi di Indonesia kian menunjukkan peningkatan baik dari segi jumlah kasus, tersangka, maupun potensi kerugian negaranya. Sehingga adanya anggapan yang mengibaratkan korupsi seakan seperti penyakit kronis yang sulit disembuhkan sepertinya tidaklah berlebihan. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa kerja penindakan seharusnya mengambil peran sentral dalam agenda pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, permasalahn korupsi yang semakin mengkhawatirkan tidak lantas diikuti dengan upaya penindakan yang sepatutnya dilakukan secara serius. 

Berdasarkan hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi semester I tahun 2022 saja, ICW mencatat setidaknya terdapat 252 kasus korupsi dengan 612 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangaka dan potensi kerugian negaranya mencapai Rp33,6 Triliun. Selain untuk memetakan kasus korupsi, pemantauan ini juga dilakukan guna melihat kinerja di tingkat penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.  

Hasil pemantauan ini menunjukkan belum optimalnya penindakan kasus korupsi. Sebab, jika dilihat berdasarkan target yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022, target keseluruhan penegak hukum selama semester I tahun 2022 adalah sebanyak 1.387 kasus di tingkat penyidikan. Artinya, jika dibandingkan dengan jumlah kasus yang diusut, maka penegak hukum hanya berhasil merealisasikan sebesar 18% dari target atau memperoleh nilai E (SANGAT BURUK). 


Hasil pemantauan ini diharapakan mampu digunakan sebagai sarana informasi bagi masyarakat untuk mengawal dan memastikan penanganan kasus korupsi menjadi semakin efektif. Selain itu, laporan ini juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi para pengambil kebijakan, khususnya lembaga penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah,untuk memformulasikan agenda jangka panjang yang konkret dalam merumuskan substansi hukum antikorupsi yang lebih baik lagi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan