Tertutupnya Pengelolaan Anggaran Belanja Sembako Rawan Dikorupsi

Indonesia Corruption Watch mendesak Pemerintah yang mengelola anggaran belanja sembako pada tahun 2025-2026 untuk segera membuka informasi. Hal ini penting agar untuk meminimalisir terjadinya praktik korupsi.

Pada 1 Mei 2026 lalu, Pemerintah diketahui membagikan sembako kepada peserta saat peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan di Monas. Sembako tersebut diketahui disediakan oleh Perum Bulog dan ID FOOD selaku BUMN. Total sembako yang disediakan oleh Perum Bulog untuk dibagikan kepada peserta yakni sekitar 350 ribu paket. Anggaran tersebut patut diduga bersumber dari Kementerian Sekretariat Negara.

Tidak hanya perayaan Hari Buruh Internasional saja pemerintah memberikan sembako. Berdasarkan penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2025 hingga 2026, pemerintah telah menyalurkan sembako atau membuat kegiatan dalam bentuk lain seperti bazar sebanyak empat kali. Pertama, pemberian sembako pada 25 Maret 2025 di Kabupaten Bogor. Kedua, saat kunjungan Presiden ke Sumatera pada 20 Maret 2026. Ketiga, program kegiatan bazar di Monas pada 28 Maret 2026. Keempat, ketika peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 di Monas.

ICW telah berupaya mencari informasi mengenai anggaran belanja sembako atau kegiatan bazar melalui situs pemerintah, mulai dari Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, maupun situs pengadaan barang/ jasa pemerintah, namun hasilnya nihil. Terdapat empat permasalahan mengenai ketertutupan informasi belanja anggaran untuk bansos atau kegiatan sejenis. Pertama, anggaran belanja yang tertutup dapat berpotensi membuka ruang terjadinya potensi korupsi. Preseden buruk pengelolaan anggaran bansos yang tidak akuntabel pernah terjadi pada pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh Kementerian Sosial.

Kedua, ketertutupan informasi tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Publik memiliki hak untuk mengetahui mengetahui perencanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana yang digunakan dalam kegiatan pembagian sembako maupun bazar tersebut. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. 

Ketiga, kegiatan pembagian sembako dalam momentum tertentu, seperti kunjungan pejabat atau peringatan hari besar, berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pencitraan. Hal ini berisiko mengaburkan tujuan utama bantuan sosial yang seharusnya diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan momentum seremonial.

Keempat, tidak adanya kejelasan mekanisme penentuan penerima manfaat membuka potensi ketidaktepatan sasaran. Tanpa data yang transparan dan dapat diuji, bantuan sembako bisa saja tidak diterima oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Untuk itu, ICW mendesak Kementerian Sekretariat Negara agar segera membuka informasi terkait anggaran belanja pembelian sembako pada tahun 2025–2026 sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Hal ini sejalan dengan Pasal 9 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan bahwa setiap Badan Publik wajib menginformasikan Informasi Publik secara berkala meliputi informasi mengenai kegiatan dan kinerja, dan informasi mengenai laporan keuangan.

Indonesia Corruption Watch
Jakarta, 4 Mei 2026

Narahubung:
Wana Alamsyah (Kepala Divisi Hukum dan Investigasi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan