Perhelatan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 dipenuhi dengan banyak persoalan, salah satunya keterlibatan mantan terpidana korupsi sebagai calon anggota legislatif. Berdasarkan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat 56 mantan terpidana korupsi yang nantinya nama mereka akan tertera di surat suara. Tingkat pencalonannya pun beragam, baik DPRD tingkat kota, kabupaten, provinsi, pusat, dan DPD RI.
25
Aug
Harapan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi di masa mendatang masih menjadi angan-angan semu. Bagaimana tidak, hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif (caleg) ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi. Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu.