Siaran Pers Putusan MK Tidak Menghapuskan Pembatasan Remisi bagi Koruptor
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemasyarakatan yang dilayangkan oleh terpidana korupsi, OC Kaligis, beberapa waktu lalu mengundang diskursus di tengah masyarakat. Sebab, ada sejumlah pihak yang beranggapan putusan itu telah membuka kesempatan lebar bagi terpidana korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi secara tanpa syarat. Maka dari itu, ada sejumlah argumentasi untuk meluruskan ihwal hal tersebut. Secara umum, putusan MK Nomor 41/PUU-XIX/2021 sama sekali tidak menghapuskan pembatasan remisi bagi narapidana korupsi.
Subscribe to #mahkamahkonstitusi #mk #remisi