Korupsi Dana PEN: Perlu Pengawasan Ketat

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana PEN perlu mendapatkan pengawasan yang ketat.

Dua orang tersangka yang ditetapkan yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke dan wiraswasta LM Rusdianto Emba. Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Catatan Kritis Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk BUMN

Untuk menyangga ekonomi agar tidak semakin terpuruk, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kebijakan itu diatur dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) no 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dokumen ini memberikan catatan kritis terhadap kebijakan PEN untuk BUMN.

Menakar Akuntabilitas Kebijakan PEN untuk BUMN

Dokumen Policy Brief  ini menyoroti kebijakan PEN bagi BUMN. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai BUMN selama sebelum pandemi telah banyak menghadapi permasalahan, termasuk buruknya tata kelola sehingga berbagai praktek penyimpangan dan korupsi terjadi. Dengan adanya kebijakan PEN bagi BUMN, perusahaan plat merah yang buruk kinerjanya dapat berlindung di balik hantaman pandemi sehingga berharap dukungan PEN dari Pemerintah.

Subscribe to pen