Tren Penindakan Kasus Korupsi 2020 Semester I
Kompetisi Grafis Lawan Korupsi
Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, ICW bekerjasama dengan LKPP menyelenggarakan kompetisi pembuatan karya visual antikorupsi dengan tema “Potensi Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa”
Kami mengajak semua masyarakat khususnya anak muda untuk ikut berpartisipasi dalam kampanye antikorupsi melalui karya visual.
Kompetisi karya visual ini bisa dalam bentuk infografis, komik, karikatur, atau poster.
Para pemenang akan mendapatkan hadiah:
Juara 1 hadiah Rp 1.000.000
Juara 2 hadiah Rp 800.000
Juara 3 hadiah Rp 700.000
Penegak Hukum Harus Fokus Pada Pengembalian Aset Korupsi
Penegak hukum mulai saat ini mulai memperlebar spektrum penanganan kasus korupsi dengan mengenakan pasal pidana pencucian uang. Hal tersebut dapat ditelisik berdasarkan hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi yang Indonesia Corruption Watch (ICW) lakukan medio 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018.
Tren Penindakan Kasus Korupsi 2018 Semester I
Penegak hukum mulai saat ini mulai memperlebar spektrum penanganan kasus korupsi dengan mengenakan pasal pidana pencucian uang. Hal tersebut dapat ditelisik berdasarkan hasil pemantauan tren penindakan kasus korupsi yang Indonesia Corruption Watch (ICW) lakukan medio 1 Januari 2018 hingga 30 Juni 2018.
Tren Penindakan Kasus Korupsi 2018
Korupsi masih menjadi permasalahan yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2018 Indonesia menempati posisi ke-89 dari 180 negara. Nilai yang didapatkan oleh Indonesia yakni 38 dengan skala 0-100, semakin rendah nilainya maka semakin korup negaranya, begitu pun sebaliknya. Apabila dibandingkan dengan tahun 2017, Indonesia menempati urutan ke-96 dengan nilai 37.
Tren Korupsi Sektor Pengadaan 2017
TREN PENINDAKAN KASUS KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2017
“Rp 86 Triliun Anggaran Belanja APBN/APBD Tidak Diumumkan di Sirup dan Rawan Korupsi ”
Tren Penindakan Kasus Korupsi 2017
Kepala daerah rentan melakukan tindak pidana korupsi. Sepanjang tahun 2017, 30 orang kepala daerah yang terdiri dari 1 Gubernur, 24 Bupati/Wakil Bupati dan 5 Walikota/Wakil Walikota telah menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp 231 miliar dan nilai suap Rp 41 miliar. Korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah dan lainnya.
Tren Korupsi 2017: Objek Penyalahgunaan APBD Paling Banyak Dikorupsi oleh Kepala Daerah
Pemilu merupakan salah satu cara agar sirkulasi kepemimpinan berjalan dengan baik. Bila tidak pemerintahan akan berpotensi masuk dalam pemerintahan yang otoritarianisme dan cenderung korup. Perhelatan pemilu perlu dilakukan di negara yang demokratis, baik di tingkat nasional (pemilihan Presiden) hingga di tingkat lokal (pemilihan kepala daerah).