Tindak Tegas PNS Koruptor

Pada tanggal 13 September 2018 Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor. SKB tersebut merupakan tindak lanjut atas pembahasan yang berlangsung antara ketiga lembaga tersebut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 September 2018.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintah Rendah

Transparency International (TI) merilis hasil survei indeks persepsi korupsi 2018. Dalam survey terbarunya, Indonesia berada di ranking 89 dengan skor 38, naik 1 skor dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun hasil survei terbaru ini cukup melegakan, namun Pemerintah tidak bisa berbangga diri mengingat kenaikan skor IPK Indonesia di 2018 sebagian besar disumbang oleh perbaikan governance pada sektor ekonomi.

Subscribe to ASN