SURAT TERBUKA UNTUK KPK ATAS PUTUSAN PRA PERADILAN BUDI GUNAWAN

noimage

Press Release

 

SURAT TERBUKA UNTUK KPK

ATAS PUTUSAN PRA PERADILAN BUDI GUNAWAN

 

Dikabulkannya permohonan praperadilan Budi Gunawan oleh Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi (16/2/2015) menimbulkan sebuah kekacauan hukum. Putusan yang dibacakan tersebut menjadi pukulan telak bagi KPK dan pemberantasan korupsi karena membatalkan penetapan tersangka dalam kasus korupsi dengan melabrak ketentuan dalam hukum acara (KUHAP) dan UU Kepolisian.

 

Koalisi Masyarakat Sipil melihat setidaknya ada 5 kesalahan fatal dalam putusan tersebut :

1.      Melabrak Ketentuan KUHAP mengenai objek praperadilan, dimana dalam ketentuan Pasal 77 tidak mengatur penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

2.      Putusan tidak memiliki legal reasoning karena hakim tidak menjelaskan apa yang menjadi dasar kewenangan untuk memutus/memperluas penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

3.      Hakim melakukan kesalahan yang fatal dengan memutuskan bahwa Budi Gunawan tidak termasuk sebagai  aparat penegak hukum dan kualifikasi pegawai Eselon 1, padahal pembuktian terhadap subyek hukum masuk pada objek perkara yang harusnya diputus di perkara pokok dalam persidangan TIPIKOR (bukan dalam praperadilan)

4.      Hakim mengabaikan ketentuan dalam Pasal 34 UU POLRI (UU No 2 tahun 2002) dalam penjelasan menyebutkan bahwa “Polisi mengabdikan diri sebagai alat negara penegak hukum…” Hal ini merupakan tindakan Unproffesional Conduct dari Hakim.

5.      Pertimbangan hakim parsial karena menggunakan alasan jabatan BG sebagai dalil mengabulkan permohonan akan tetapi tidak mempertimbangkan proses formil dalam alat bukti dan saksi fakta yang diajukan KPK di dalam persidangan.

Dari lima kesalahan putusan, konsekuensi dari kerancuan pertimbangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa:

·       Hakim sama sekali belum melakukan proses uji terhadap dua alat bukti yang dimiliki oleh KPK, sehingga penetapan tersangka dengan dua alat bukti yang cukup oleh KPK tidak serta  gugur. Oleh karena itu, penyidikan terhadap Budi Gunawan tetap bisa dilakukan oleh KPK.

·       Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh Budi Gunawan tetap ada dan tidak hilang sama sekali akibat putusan praperadilan tersebut.

Atas putusan ini, kami mendorong KPK melakukan hal sebagai berikut:

1.      KPK untuk segera melakukan upaya hukum terhadap Putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan, untuk membatalkan putusan keliru Hakim Sarpin Rizaldi.

2.      Selama upaya hukum berjalan, KPK harus  terus melakukan proses hukum terhadap kasus Budi Gunawan dalam perkara yang disangkakan.

 

Jakarta, 16 Februari 2015

KOALISI MASYARAKAT SIPIL #saveKPK

ICW, FAKSI, KONTRAS, LBH Jakarta, LIMA, MaPPI FHUI, PSHK, TII, PUSaKO Universitas Andalas, YLBHI, Imparsial, Persatuan Pemuda Muhamadiyah, Persatuan Pelajar Muhamadiyah, Persatuan Mahasiswa Muhamadiyah, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKTIS), Gerakan Masyarakat Sipil Sapu Koruptor, ELSAM, PILNET, Indonesian Legal Rondtable (ILR).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan