Skor CPI Indonesia Jeblok di Tahun 2025, ICW: Ekosistem Pemberantasan Korupsi Dirusak Total oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran!
Pada hari Selasa (10/02/2026), Transparency International kembali merilis Corruption Perceptions Index (CPI) untuk tahun 2025. Indonesia mendapatkan skor 34 dari 100. Secara posisi, Indonesia ditempatkan pada urutan ke 109 dari total 182 negara. Jika dibandingkan dengan skor maupun posisi terdahulu, skor Indonesia merosot dari skor 37 dan turun peringkat dari urutan 99 di tahun 2024.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa kontributor terbesar anjloknya skor CPI Indonesia di tahun 2025 adalah Presiden Prabowo Subianto. Selama satu tahun ke belakang, tergambar bagaimana pemerintahan Prabowo-Gibran menggunakan kekuasaannya untuk membangun ekosistem yang menormalisasi konflik kepentingan, nepotisme, hingga patronase. Kondisi tersebut berimplikasi terhadap melemahnya penegakan hukum dan semakin merusak agenda reformasi yang telah dibangun sejak 27 tahun silam secara sistematis.
Berikut tiga catatan ICW terhadap skor CPI Indonesia di tahun 2025:
Pertama, terjun bebasnya posisi Indonesia hingga sepuluh peringkat hanya dalam kurun waktu satu tahun memberi sinyal kuat bahwa ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi berhenti hanya di atas podium semata. Melalui indeks IMD Business School World Competitiveness Yearbook yang merupakan salah satu komponen dari indeks persepsi korupsi, tercatat bahwa skor Indonesia terkait prevalensi keberadaan suap dan korupsi turun drastis hingga 19 poin, yakni dari 45 ke 26. Ini menandakan dari sisi penindakan, pemberantasan korupsi yang berlangsung setahun ke belakang sama sekali tidak menunjukkan efektivitasnya dalam memberikan efek jera.
Pada saat yang sama, dapat dilihat pula bahwa tidak ada satupun legislasi yang diprioritaskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah yang mendorong agenda pemberantasan korupsi ke arah yang lebih efisien. Sebut saja misalnya upaya untuk mengembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelum tahun 2019 yang praktis melucuti seluruh independensi lembaga tersebut. Hingga detik ini juga belum nampak langkah serius untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset maupun revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar selaras dengan mandat dari United Nations Convention Against Corruption. Misalnya dengan mengkriminalisasi perdagangan pengaruh maupun suap di sektor swasta ke dalam hukum positif.
Kedua, salah satu faktor yang membuat skor indeks persepsi korupsi Indonesia melorot yaitu menurunnya kualitas pencegahan korupsi yang tercermin dari indeks Bertelsmann Stiftung Transformation. Hal ini tidak mengejutkan. Sebab, salah satu cara paling konkret untuk dapat menjamin pencegahan korupsi yang optimal adalah keberadaan dari manajemen konflik kepentingan. Alih-alih dikelola, konflik kepentingan justru dirawat dengan pemberian jatah posisi strategis maupun pemberian konsesi proyek strategis pada keluarga, kroni, hingga lingkaran terdekat presiden. Mulai dari kabinet gemuk yang mayoritas wakil menteri-nya merangkap jabatan dengan posisi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta, hingga mayoritas kepemilikan yayasan pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terafiliasi dengan kader partai politik, aparat penegak hukum, serta militer. Belakangan posisi penting seperti deputi gubernur Bank Indonesia justru diberikan kepada keponakan langsung dari presiden. Sebuah bentuk vulgar dari nepotisme yang berpotensi mematikan independensi bank sentral dari pengaruh eksekutif.
Pencegahan korupsi dapat terlaksana jika DPR menjalankan mekanisme checks and balances terhadap eksekutif. 470 kursi dari total 580 kursi legislatif yang diisi dari koalisi Prabowo menjadikan DPR bukan sebagai penyeimbang eksekutif, melainkan corong presiden yang sebatas menyetujui segala agenda prioritas maupun rancangan undang-undang yang mementingkan elite.
Ketiga, aspek penegakan hukum dan akses terhadap keadilan juga menjadi salah satu faktor yang memantik menurunnya skor indeks persepsi korupsi Indonesia di tahun 2025. Hal ini menjadi penanda bahwa strategi presiden yang semata-mata hanya menjadikan kenaikan gaji sebagai upaya memperbaiki kronisnya korupsi yudisial sama sekali tidak cukup. Penting untuk membongkar jejaring mafia peradilan dan berhenti melakukan intervensi terhadap independensi kekuasaan kehakiman dengan misalnya menganulir putusan pengadilan di perkara tindak pidana korupsi melalui penggunaan kewenangan eksesif dalam bentuk amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi.
Penegakan hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi juga sangat bertumpu pada pengawasan publik yang sehat. Penting diingat bahwa mayoritas kasus korupsi dapat terungkap karena adanya pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat atau whistleblower. Sepanjang tahun 2025, kita masih melihat bahwa partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di ruang sidang sebagai saksi ataupun ahli, maupun sebagai pelapor kasus, masih dihadapkan oleh retaliasi atau serangan balik. Jika pemerintah memang hendak serius membenahi penegakan hukum pada kasus-kasus korupsi, perlindungan terhadap partisipasi publik merupakan syarat mutlak yang mesti diakomodir.
Jakarta, 10 Februari 2026
Indonesia Corruption Watch
Narahubung: Yassar Aulia, Staf Divisi Advokasi ICW

