Ringkasan Penelitian Studi Kasus Konflik Kepentingan Anggota Legislatif dan Bisnis Sumber Daya Alam

Konflik kepentingan beririsan atau erat kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Peraturan perundang-undangan telah mengatur secara rinci mengenai konflik kepentingan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (UU 30/2014) tentang Administrasi Pemerintahan. Secara definisi, regulasi itu mengartikan konflik kepentingan sebagai kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan