Proses Seleksi Anggota Komisi Informasi 2026-2030: Tak Sejalan dengan Aturan dan Hak Publik Atas Informasi

Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia

 

Jakarta, 12 Januari 2025 — Proses seleksi Anggota Komisi Informasi periode 2026–2030 menuai kritik serius dari masyarakat sipil. Sejumlah tahapan seleksi dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, sehingga berpotensi mencederai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan objektivitas yang seharusnya menjadi roh utama Komisi Informasi itu sendiri. 

Pertama, pengumuman seleksi dinilai tidak memenuhi standar keterbukaan sebagaimana diatur Pasal 10 PERKI 4/2016. Regulasi secara tegas mewajibkan pengumuman dilakukan sekurang-kurangnya pada dua surat kabar harian dan dua media elektronik selama tiga hari kerja berturut-turut. Namun dalam praktiknya, informasi seleksi lebih dominan disebarkan secara terbatas melalui kanal daring pemerintah tanpa penjelasan rinci terkait jangkauan publikasi, sehingga berpotensi menghambat partisipasi publik secara luas. 

Kedua, pengaturan jadwal dan tahapan seleksi dalam pengumuman tidak sepenuhnya mencerminkan kerangka tahapan seleksi yang diwajibkan PERKI. Peraturan mengatur secara jelas adanya tahapan tes potensi, penerimaan masukan masyarakat selama 14 hari kerja, psikotes dan dinamika kelompok, wawancara, hingga penulisan makalah. Ketidakjelasan atau penyederhanaan tahapan dalam pengumuman seleksi berpotensi membuka ruang tafsir sepihak oleh Tim Seleksi dan mengurangi transparansi proses. 

Ketiga, mekanisme partisipasi publik juga menjadi sorotan. “Pasal 14 PERKI 4/2016 mewajibkan adanya ruang resmi bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap calon yang lolos tes potensi, disertai pengumuman terbuka’’. Ujar Arif Adiputro Koordinator Advokasi Indonesian Parliamentary Center. Arif menyampaikan hingga kini, tidak terdapat penjelasan memadai mengenai mekanisme, kanal pengaduan, maupun jaminan bahwa masukan publik akan benar-benar dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. 

Keempat, akuntabilitas Tim Seleksi patut dipertanyakan. PERKI mengamanatkan Tim Seleksi untuk mengarsipkan seluruh tahapan seleksi serta menyusun laporan evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan seleksi. Minimnya informasi publik terkait komposisi Tim Seleksi, metode penilaian, dan indikator kelulusan menunjukkan kecenderungan seleksi yang elitis dan tertutup, bertentangan dengan semangat reformasi kelembagaan. 

“Jika proses seleksi Komisi Informasi saja tidak transparan dan patuh aturan, maka sulit berharap lembaga ini mampu menjadi penjaga keterbukaan informasi publik,” tegas Egi Primayoga Koordinator Divisi Advokasi ICW. Masyarakat sipil mendesak pemerintah dan Tim Seleksi untuk mengevaluasi dan memperbaiki proses seleksi yang sedang berjalan, membuka seluruh dokumen dan tahapan seleksi ke publik, serta memastikan pelaksanaan seleksi sepenuhnya tunduk pada PERKI 4/2016. Tanpa perbaikan serius, legitimasi dan independensi Komisi Informasi periode mendatang berada dalam ancaman. 

“Komisioner Komisi Informasi Pusat harus merupakan individu-individu terpilih yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang kuat, baik dari sisi soft skills kepemimpinan, mengingat perannya sebagai koordinator Komisi Informasi Daerah, maupun hard skills dalam isu transparansi, kepentingan publik, kebijakan publik, dan hukum. Ke depan, Komisi Informasi Pusat juga perlu menunjukkan konsistensi yang lebih kuat dalam memutus sengketa informasi khususnya mengenai informasi publik terkait lingkungan hidup,” ujar Marsya, Deputi Program Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).  

 

CP:

Arif Adiputro (+6285693720839) 

Riza Abdali (+6285774074105) 

 

Daftar Anggota FOINI

  1. Indonesian Parliamentary Center
  2. YASMIB Sulawesi
  3. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
  4. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA)
  5. Perhimpunan PATTIROS
  6. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)
  7. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) 
  8. Indonesia Corruption Watch 
  9. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan