Policy Brief: Keterbukaan Informasi dan Pertanggungjawaban Negara Dalam Penanganan Banjir di Provinsi Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara

Dokumentasi Mardili (Jurnalis Lingkungan Aceh): Situasi Pasca Bencana
Dokumentasi Mardili (Jurnalis Lingkungan Aceh): Situasi Pasca Bencana

Banjir dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara sejak akhir November 2025 telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan yang serius. Namun hingga lebih dari 40 hari pasca bencana, penanganan negara masih diwarnai oleh minimnya keterbukaan informasi, lemahnya akuntabilitas anggaran, serta absennya pertanggungjawaban kebijakan yang jelas.

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 9 Januari 2026, sedikitnya 1.180 orang meninggal dunia, lebih dari 230 ribu warga mengungsi, dan puluhan ribu rumah serta fasilitas publik rusak. Aceh menjadi wilayah paling terdampak, disusul Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Dampak ekonomi bencana ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 triliun dan menyebabkan kontraksi ekonomi daerah serta gangguan serius terhadap aktivitas sosial dan logistik.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Peduli Bencana menilai bahwa besarnya dampak tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai bencana alam. Banjir dan longsor ini mencerminkan kegagalan negara dalam mitigasi risiko bencana, perlindungan lingkungan, serta tata kelola penanganan darurat. Laju deforestasi yang tinggi di Sumatra, terutama akibat alih fungsi hutan untuk perkebunan dan industri ekstraktif, telah secara signifikan menurunkan daya dukung lingkungan dan memperbesar risiko bencana hidrometeorologis.

Di luar persoalan ekologis, masalah utama yang muncul adalah ketertutupan informasi faktual di lapangan. Hingga saat ini pemerintah belum menyediakan kanal informasi satu pintu yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala terkait jumlah korban, pengungsi, kebutuhan mendesak, distribusi logistik, serta perkembangan penanganan bencana. Informasi yang disampaikan ke publik cenderung parsial, tidak terstandar, dan bergantung pada pernyataan pejabat, sehingga menyulitkan pengawasan publik dan koordinasi kemanusiaan.

Koalisi juga menemukan persoalan serius terkait validitas data korban jiwa. Terdapat indikasi bahwa sejumlah korban yang telah dimakamkan belum seluruhnya tercatat dalam data resmi. Ketidakakuratan ini berdampak langsung pada pemenuhan hak korban dan keluarganya, penyaluran bantuan, serta perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Dari sisi pengelolaan anggaran, pemerintah tidak menyediakan informasi publik yang memadai dan terkonsolidasi mengenai besaran anggaran penanganan bencana, sumber pendanaan, skema penggunaan, serta instansi yang bertanggung jawab. Ketertutupan ini membuka ruang risiko penyalahgunaan anggaran, ketidaktepatan sasaran bantuan, dan lemahnya pengawasan publik dalam situasi darurat.

Masalah lain yang tidak kalah penting adalah ketidakjelasan informasi sumbangan dan donasi yang dihimpun oleh lembaga negara. Hingga kini, informasi mengenai identitas pemberi sumbangan, nilai bantuan, dan mekanisme penyalurannya tidak dibuka secara transparan. Praktik personalisasi bantuan dengan menonjolkan nama pejabat atau individu justru mengaburkan pertanggungjawaban institusional negara dan melemahkan prinsip akuntabilitas.

Di tengah skala bencana yang luas dan berkepanjangan, pemerintah juga belum menetapkan status bencana nasional. Penolakan bantuan internasional serta pembatasan penggalangan donasi publik semakin mempersempit ruang respons kemanusiaan dan memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak.

Berdasarkan temuan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Peduli Bencana mendesak pemerintah untuk:

  1. Menyediakan dashboard nasional penanganan bencana yang terbuka, terintegrasi, dan diperbarui secara real-time.
  2. Membuka secara transparan informasi anggaran penanganan bencana, termasuk alokasi, realisasi, dan penanggung jawabnya.
  3. Membuka informasi sumbangan dan donasi yang diterima dan disalurkan oleh lembaga negara.
  4. Menetapkan standar minimal keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa dalam situasi bencana.
  5. Menetapkan status bencana nasional guna memastikan koordinasi terpusat dan percepatan penanganan.
  6. Melakukan evaluasi, audit, dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan kegagalan mitigasi bencana.
  7. Menyediakan kanal pelaporan publik atas dugaan pelanggaran dalam penanganan bencana dengan jaminan perlindungan pelapor.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Peduli Bencana

Indonesia Corruption Watch (ICW)
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
PATTIRO
YASMIB
Combine Resource Institution
Themis
Seknas FITRA
Transparency International Indonesia
Yayasan Pancana Buton Tengah

Narahubung:

Nisa Zonzoa - 0857-7062-4102

Sarah Hasibuan - 0812-9599-7855

Alfian - 0812-6563-2151


 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan