Perkuat Pengawasan Pengadaan Publik, ICW Bersama Kelompok Orang Muda Laporkan Temuan Pemantauan PBJP kepada Inspektorat DKI Jakarta
Jakarta, 8 Juni 2026 – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama kelompok orang muda menyampaikan dua laporan hasil pemantauan pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) di Provinsi DKI Jakarta kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelatihan pemantauan PBJP bagi kelompok orang muda untuk mengawal pembangunan di DKI Jakarta yang diselenggarakan pada 6–7 April 2026.
Pertemuan dengan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian dari upaya ICW memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan penyediaan layanan publik. Melalui pelibatan masyarakat dalam pemantauan PBJP, ICW mendorong agar penggunaan anggaran publik dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, kelompok orang Muda menyampaikan dua laporan hasil pemantauan yang dilakukan oleh peserta pelatihan. Laporan pertama disampaikan oleh Fadlan terkait dugaan pelanggaran pada proyek Rehabilitasi Total Gedung UPPPD Taman Sari Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp25,4 miliar. Berdasarkan hasil pemantauan, ditemukan adanya potensi pekerjaan tidak selesai tepat waktu, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta prinsip keterbukaan informasi publik, dan pemenang tender yang patut diduga memiliki rekam jejak buruk.
Selain itu, kelompok orang muda juga menyampaikan laporan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Hashfi dan Maul terkait proyek Pembangunan Waduk Marunda Tahap II Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp84,4 miliar. Dalam laporannya, ditemukan dugaan praktik pengaturan pemenang tender, keterkaitan mantan petinggi perusahaan pemenang tender dengan perkara korupsi dan suap menyuap, serta indikasi penggunaan material ilegal dalam pelaksanaan proyek.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan PBJP. Inspektorat juga menyatakan akan menelaah dan memverifikasi informasi yang telah disampaikan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Ke depan, ICW memandang bahwa pengawasan PBJP akan berjalan lebih efektif apabila didukung oleh kolaborasi yang kuat antara masyarakat dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, ICW mendorong adanya kerja sama dengan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat sistem penanganan pengaduan melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pengaduan yang jelas, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Inisiatif tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan dan layanan publik di Provinsi DKI Jakarta.
Narahubung
Z. Azhim Syah - Staf Divisi Investigasi

