Penindakan Korupsi 2024 Merosot Tajam: Rekor Terburuk Dalam 5 Tahun Terakhir
Pada 30 September 2025, Indonesia Corruption Watch memublikasikan pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi tahun 2025. Hasilnya, kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus korupsi di tahun 2024 menurun drastis. Sepanjang tahun 2024, ICW menemukan 364 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang disidik oleh APH, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Terdapat penurunan 427 kasus atau 54 persen lebih rendah dari tahun sebelumnya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diungkap sejumlah 888 orang. Jumlah tersangka juga berkurang sebanyak 807 orang atau sekitar 48 persen lebih rendah dari tahun 2023.
Estimasi kerugian negara yang berhasil diungkap meningkat mencapai Rp279,9 triliun, angka yang secara signifikan dipengaruhi oleh perkara korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di lingkungan PT Timah Tbk, dengan kontribusi sekitar Rp271 triliun atau 96,8 persen dari total kerugian tersebut. Ironisnya, di tengah eskalasi nilai kerugian negara yang demikian fantastis, penerapan pasal pemulihan aset hasil Tipikor baik melalui Pasal pencucian uang maupun Pasal 18 UU Tipikor tidak dijadikan instrumen utama dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. Dari 364 kasus yang ditangani hanya terdapat 48 kasus yang ditangani dengan Pasal 18 UU Tipikor dan 5 kasus yang ditangani dengan Pasal pencucian uang.
Apabila ditinjau lebih jauh, distribusi perkara korupsi pada tahun 2024 memperlihatkan kerentanan yang tinggi pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Kasus di sektor desa menempati urutan tertinggi dengan 77 kasus dan 108 tersangka, diikuti sektor utilitas 57 kasus 198 tersangka, kesehatan 39 kasus 104 tersangka, pendidikan 25 kasus 64 tersangka. Dari sisi aktor, pelaku dominan berasal dari pegawai pemerintah daerah sejumlah 261 tersangka, pihak swasta 256 tersangka, serta kepala desa 73 tersangka, dengan catatan bahwa keterlibatan swasta menyumbang kerugian negara paling besar. Fakta ini menyingkap rapuhnya desain pencegahan korupsi dan mekanisme pengawasan di sektor privat.
Kondisi ini diperburuk oleh minimnya transparansi APH dalam membuka data penanganan perkara kepada publik. Ketiadaan akses informasi yang memadai menyebabkan masyarakat tidak memiliki basis yang cukup untuk mengevaluasi kinerja penindakan, sehingga akuntabilitas kelembagaan semakin lemah.
Jumlah kasus dan tersangka yang diungkap APH menurun dan tercatat sebagai yang terendah dalam kurun lima tahun terakhir. Penurun kinerja APH salah satunya disebabkan karena minimnya informasi mengenanai penanganan kasus korupsi. Hal ini patut diduga berimplikasi pada banyaknya satuan kerja di Kejaksaan dan Kepolisian yang tidak melakukan penindakan korupsi. Tercatat terdapat 6 Kejaksaan Tinggi, 292 Kejaksaan Negeri, 63 Cabang Kejaksaan Negeri, 14 Kepolisian Daerah, dan 445 Kepolisian Resor yang informasinya minim sehingga patut diduga tidak menangani perkara korupsi di tahun 2024. Selain itu, dari total 200 penindakan perkara yang ditargetkan KPK pada tahun 2024, KPK hanya mampu menangani 48 perkara, dan terdapat 158 perkara yang belum ditangani oleh KPK.
Faktor lain penyebab turunnya kinerja APH adalah karena adanya kebijakan yang kontraproduktif dikeluarkan oleh Kejaksaan dan Kepoisian. Jaksa Agung dan Kapolri mengeluarkan kebijakan untuk menunda penindakan korupsi yang melibatkan peserta pemilihan umum 2024. Padahal, sirkulasi elit merupakan arena yang potensi korupsinya sangat besar. Penindakan terhadap peserta pemilu seharusnya justru bisa menjadi filter, agar masyarakat tidak disuguhkan oleh calon-calon pemimpin yang kotor dan diduga terlibat korupsi.
Berdasarkan temuan-temuan di atas, ICW mendesak agar:
- Pemerintah dan DPR untuk:
- Mengambil langkah konkret dan memperkuat upaya pengawasan atas pengelolaan keuangan negara pada setiap sektor-sektor yang berdasarkan hasil pemantauan laporan ini menjadi titik paling rawan dikorupsi;
- Segera prioritaskan pembentukan produk legislasi yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti revisi UU Tipikor yang secara substansi perlu menganut sejumlah ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Selain itu, DPR dan Pemerintah juga harus segera membahas, mengesahkan, dan mengundangkan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai upaya untuk memulihkan aset hasil kejahatan korupsi; dan
- Tingginya jumlah kasus dan jumlah tersangka yang melibatkan lembaga BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta mendesak Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan seluruh perusahaan swasta maupun BUMN dan BUMD untuk mengeluarkan peraturan internal yang menerapkan dan memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system).
- Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) untuk:
- Mengoptimalkan sistem informasi penanganan perkara secara berkala, dan mencantumkan deskripsi perkara yang sedang ditangani secara komprehensif agar memudahkan masyarakat untuk terlibat aktif memantau dan mengevaluasi kinerja APH secara berkala;
- Setiap pimpinan penegak hukum harus segera melakukan evaluasi atas kinerja penyidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh penyidik di instansinya dan meningkatkan kapasitas anggotanya secara berkala serta pemerataan kemampuan personilnya di setiap wilayah agar seluruh satuan kerja melakukan penindakan korupsi serta melaporkan kinerja penindakan tersebut ke dalam sistem informasi terbuka yang dapat diakses oleh publik setiap saat; dan
- Setiap aparat penegak hukum harus lebih aktif mengarusutamakan penggunaan pasal pemulihan aset baik melalui Pasal 18 UU Tipikor maupun Pasal pencucian uang sebagai upaya untuk memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi.
Indonesia Corruption Watch
Narahubung
Zararah Azhim (Staf Divisi Hukum dan Investigasi)
Wana Alamsyah (Kepala Divisi Hukum dan Investigasi)