Suap dalam permainan perolehan suara pada pileg dinilai sebagai modus korupsi baru.
MESKIPUN sudah memasuki tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), namun dugaan korupsi pada pemilu legislatif (pileg) akan terus dikejar kejaksaan. Sebagai delik pidana korupsi, kejaksaan memiliki banyak waktu untuk mengungkap kasus suap yang terjadi seputar penggelembungan perolehan suara yang diduga melibatkan calon anggota legislatif, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) lainnya.