DALAM upaya mengembalikan kerugian negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggugat ahli waris Yusuf Setiawan. Gugatan segera diajukan setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dan dokumen penyidikan serta alat bukti lainnya ke Jaksa Pengacara Negara (JPN).
KPK menyayangkan utang luar negeri yang salah sasaran, seperti yang terjadi di Badan POM.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan data utang luar negeri yang macet di seluruh kementerian dan lembaga Negara untuk pengusutan. Sebab, pemerintah Indonesia harus menanggung beban sekitar Rp2 triliun setiap tahun akibat utang luar negeri yang macet.
Kasus Prita Mulyasari –pasien RS Omni Internasional Tangerang yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik-- merupakan tindakan kriminalisasi. Dalam press briefing di kantor ICW 11 Juni 2009, diungkapkan bahwa muncul pula dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh pihak rumah sakit Omni International. Menurut Febri Diansyah yang merupakan peneliti hukum ICW ada temuan awal adanya pengumuman di Kejaksaan Negeri Tanggerang bahwa pegawai Kejari Tanggerang bias mengikuti medical general check up dan pap smear (pemeriksaan lender dari leher rahim atau dalam istilah kedokteran disebut lender serviks) di rumah sakit Omni Internasional secara gratis. Pengumuman ini dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2009. Sementara Prita ditahan pada tanggal 13 mei 2009. Sehingga jika dihitung ada selisih lima hari sejak Prita ditahan oleh kejaksaan. Beberapa jaksa di Kejaksaan Negeri Tanggerang mengaku memanfaatkan fasilitas ini pada tanggal yang sama.
SETELAH sekian lama publik menanti, KPK meningkatkan status kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior BI pada Juni 2004 lalu dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu ditandai dengan penetapan empat tersangka pertama, yang saat ini semuanya berasal dari kalangan DPR. Mereka adalah Endin A.J. Soefihara (anggota DPR dari Fraksi PPP), Dudi Makmun Murod (anggota DPR dari Fraksi PDIP), Hamka Yamdu (mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar), dan Udju Djuhaeri (mantan anggota DPR dari Fraksi TNI-Polri).
Terima Rp 500 Juta karena Memilih Miranda Goeltom
Dugaan adanya suap di balik terpilihnya Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom lima tahun lalu terus ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga superbodi itu telah menaikkan status penanganan perkara tersebut menjadi penyidikan. Hasilnya, kemarin mereka menetapkan empat tersangka.
Departemen Agama mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi mengawasi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau ongkos haji. Direktur Pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Abdul Ghafur Djawahir menyatakan departemen sebelumnya sudah membuat komitmen bersama komisi antikorupsi.
"Dari empat orang itu, KPK bisa melacak lebih jauh siapa yang terlibat."
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilaporkan Agus Condro Prayitno. Mereka adalah Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Endin A.J. Soefihara.
Komisi Pemberantasan Korupsi perlu mempercepat pengusutan dugaan suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, seperti yang dilaporkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro Prayitno. Dengan demikian perkara itu dipastikan dapat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
MANTAN Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Hasanuddin diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hampir Rp420 miliar itu.
DEPARTEMEN Agama diduga melakukan mark up biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1426 H-1428 H. Dugaan ini didasarkan atas kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) terhadap hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan BPIH tahun 2005, 2006, dan 2007.