Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan pihak swasta, Rezky Herbiyono. Penangkapan ini dilakukan setelah KPK memasukkan nama keduanya dalam daftar pencarian orang sejak Februari lalu. Dalam hal ini, tentu kinerja dari tim Penyidik KPK layak untuk diapresiasi bersama.
Namun permasalahan ini pun tidak bisa dipandang selesai dengan hanya melakukan penangkapan terhadap dua buronan KPK tersebut. Indonesia Corruption Watch setidaknya memiliki beberapa catatan terkait perkara ini: