Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) memberikan apresiasi terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam beberapa tahun terakhir menangkap sejumlah mafia hukum khususnya oknum hakim dan pegawai pengadilan yang terlibat dalam praktek korupsi. Oknum Pengadilan yang telah ditangkap KPK terdiri dari Hakim Pengadilan Tipikor, Hakim Pengadilan Umum, Hakim PTUN, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Panitera/ Pegawai di Pengadilan, bahkan sampai pejabat struktural di Mahkamah Agung (MA).
RINGKASAN MINGGUAN
-
Opini: Pungutan berkedok sumbangan www.antikorupsi.org/ZP3
UPDATE STATUS
14 Juli
-
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dimintai keterangan terkait pembelian lahan senilai Rp668 miliar di Cegkareng, Jakarta Barat.
15 Juli
Perekonomian Indonesia dikenal sebagai tipe perekonomian berbasis kekayaan sumber daya alam. Tidak hanya migas dan minerba, sektor kehutanan dan turunannya juga menjadi sumber ekstraksi. Sayangnya perluasan ekonomi ini mengandalkan pada pembukaan hutan yang 90 persen lahannya dibuka secara ilegal dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan serta konflik sosial. Ekspansi perkebunan kelapa sawit yang sangat pesat disinyalir menjadi penyebab utama kerusakan hutan dan konflik lahan antara masyarakat dan pemodal.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan berbagai upaya, baik pencegahan maupun penindakan.
Pengorganisasian masyarakat, advokasi isu, maupun sosialisasi kebijakan antikorupsi merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari upaya tersebut, termasuk dalam penegakan hukum.
Lembaga peradilan merupakan salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi, terutama dalam upaya penjeraan koruptor.
POKOK BERITA:
“Jaksa Cecar Dugaan Duit Aguan ke Dewan”
POKOK BERITA:
“Pembelian Lahan Cengkareng oleh DKI Terindikasi Korupsi”
http://koran.tempo.co/konten/
Antikorupsi.org, Jakarta, 30 Juni 2016 – Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR RI Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis, 30 Juni 2016. Pelaporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dua politisi Gerindra tersebut.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 4 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Pasal tersebut memuat pelarangan penggunaan jabatan untuk mencari kemudahan dan keuntungan privat.