Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kemarin menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 1 tahun 3 bulan terhadap lima mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten. Mereka dinyatakan berbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mengalihkan dana bencana alam menjadi dana perumahan dan kegiatan anggota DPRD Banten sebesar Rp 14 miliar.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang pernah menjadi Kepala Bulog mengakui, orang-orang yang bekerja di Perum Bulog menjadi incaran Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung.
Tabrani Ismail masih berurusan dengan kejaksaan. Setelah menangkap dan menjebloskan ke Lapas Cipinang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI kini memburu kekayaannya. Gara-garanya, terpidana enam tahun kasus korupsi proyek Export Oriented Refinary (Exor) I Pertamina di Balongan itu belum menyetor uang pengganti USD 189,5 juta atau Rp 1,7 triliun.
Setelah sempat mendekam di ruang tahanan Rutan Kelas I Makassar selama empat hari tiga malam, penahanan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Achmad Ali akhirnya ditangguhkan. Majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan Achmad Ali setelah ada jaminan dari Benjamin Mangkoedilaga, Ketua Komisi Kebenaran dan Persahabatan Timor Leste, di mana Achmad Ali tercatat sebagai anggota.
Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tim Tastipikor yang mengklaim menyelamatkan uang negara Rp 3,95 triliun, ternyata baru sebatas ucapan. Hingga kini uang itu belum dilaporkan kepada Menteri Keuangan selaku bendahara negara.
Walau pemberantasan korupsi terus dikumandangkan pemerintah, hal itu dinilai karena motivasi politik, bukan keseriusan membasmi korupsi. Ini tampak dari indikasi pencapaian pemberantasan korupsi yang diukur hanya dari banyaknya terdakwa yang diadili dan kasus yang disidangkan.
Hasril Hertanto : Kemampuan calon Hakim Agung sangat menyedihkah