Para jaksa harus secara jujur mengakui bahwa Kejaksaan Agung mengalami krisis kredibilitas. Pengakuan itu penting untuk memotivasi jajaran Kejagung melakukan perbaikan institusi secara mendasar. Perbaikan mendasar itu terkait dengan tertib moral bagi aparat kejaksaan.
Al Amin Nasution memang selicin belut. Meski bukti-bukti penerimaan suap dari Sekda Bintan Azirwan telah dibeber dan memojokkannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, suami pedangdut Kristina itu tetap berdalih tak bersalah.
Ginandjar Kartasasmita kembali lolos dari jerat hukum. Kali ini ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu gagal diusut dalam kasus korupsi proyek Export Oriented Rafinary (Exor) I Pertamina di Balongan, Indramayu, USD 189,5 juta (atau setara Rp 1,7 triliun).
Kasus korupsi berlatar pembalakan liar di Palelawan, Riau, yang menjerat Bupati Palelawan Tengku Azmun Jaafar tak hanya menyeret tiga mantan kepala dinas di Provinsi Riau, Asrar Rahman, Syuhada Tasman, dan Burhanuddin Husin (kini bupati Kampar) sebagai tersangka. Kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,2 triliun itu juga membawa-bawa nama Gubernur Riau Rusli Zainal.
Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau berlama-lama mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana nonbujeter PT Pos Indonesia. Setelah menahan tujuh tersangka, kemarin (22/7) penyidik menggeledah ruang kerja Direktur Utama (Dirut) PT Pos Hana Suryana di kantor pusat PT Pos di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Selama ini pemerintah sering beranggapan, dengan dikeluarkan aturan segala masalah sudah selesai. Hal ini juga berlaku pada pemberantasan korupsi. Pemerintah tampaknya merasa cukup dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Komisaris PT Pos Indonesia Andi Arief menyatakan pihaknya sudah menonaktifkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Hana Suryana. Kebijakan itu berlaku sejak Hana ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana operasional nonbujeter perusahaan milik negara ini pada 16 Juli 2008.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Moch Jasin menyatakan monitoring yang dilakukan lembaganya terhadap pembahasan Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga hanya untuk memetakan sistem perencanaan dan penyusunan anggaran. KPK, kata dia, tidak berwenang mengatur sistem perencanaan anggaran. "Tak ada intervensi. Hanya duduk di belakang, mengamati pembahasan dan menyimpulkan hasil kajian dari sistem pembahasan anggaran yang berpotensi koruptif," ujar dia di kantornya kemarin. "Hanya empat orang dari KPK yang ikut mengawasi."
Aris Junaidi kemarin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Bendahara Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa itu diperiksa terkait dengan pemberian uang sebesar Rp 300 juta oleh Yusuf Erwin Faishal, tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan di Tanjung Api-api, Banyuasin, Sumatera Selatan.
"Apa logis jika hanya untuk berkaraoke bersama Al-Amin cs?"