Terungkapnya 52 nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menerima dana Bank Indonesia di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin lalu, berdampak serius pada lembaga. Pimpinan DPR akan mengundang pimpinan fraksi dan Badan Kehormatan untuk mengambil sikap, termasuk kemungkinan penonaktifan anggota yang terlibat.
Wacana hukuman mati bagi koruptor akhir-akhir ini mencuat setelah hakim tipikor menjatuhkan vonis terhadap terdakwa ART hanya lima tahun.
Kader yang terlibat kasus dipastikan tidak masuk daftar calon legislator.
Nama Faisal juga ada dalam daftar Hamka, yang kini menjadi tersangka kasus itu.
"Menteri yang terbukti bersalah pasti diganti."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta menolak usul Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk membuat lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dia menilai usul itu tidak bisa dilaksanakan karena tidak diatur di dalam UU Antikorupsi.
Artalyta Suryani alias Ayin harus siap-siap mengepak perkakas dari tahanannya di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Sebab, polisi yang dititipi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memindahkan Ayin setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengakuan Hamka Yandhu soal aliran dana BI ke sejumlah mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan pengusutan kasus tersebut.
Dua menteri yang disebut-sebut menerima aliran dana Bank Indonesia (BI), Paskah Suzetta dan M.S. Kaban, kelak harus rela kehilangan jabatan. Wapres Jusuf Kalla memastikan, Presiden SBY tak segan mencopot keduanya bila pengadilan dapat membuktikan keterlibatannya dalam kasus korupsi aliran dana BI.