Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan M. Jasin menyatakan lembaga ini akan memberikan seragam khusus untuk koruptor yang ditahan. Tangan penggangsir uang rakyat itu juga akan diborgol layaknya pelaku kejahatan luar biasa lainnya, misalnya teroris dan pengedar narkoba.
KPK akan menggunakannya untuk mendukung pengusutan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan diperiksa lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin pagi. Mereka diusut soal keterlibatannya dalam skandal suap Rp 31,5 miliar dari BI kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.
Dana liar Bank Indonesia (BI) mengalir sampai jauh, menggoyang kedudukan menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu. Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta disebut termasuk jamaah yang menerima aliran dana itu. Presiden SBY telah memanggil kedua menteri tersebut. Keputusannya, kursi keduanya tetap aman sampai pengusutan mendudukkan mereka sebagai terdakwa (Jawa Pos 5/8).
Secara mengejutkan, Hamka Yandhu, politikus Golkar yang menjadi tersangka kasus korupsi dana BI, memberikan informasi blak-blakan saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pengakuannya, seluruh anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI yang membidangi keuangan menerima dana BI dengan jumlah variatif. Dua di antara mereka kini menjadi menteri, yakni Paskah Suzetta, Kepala Bappenas; dan M.S. Kaban, Menteri Kehutanan (Koran Tempo, 29 Juli 2008).
Bank Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR sempat merancang skenario untuk menutup kasus aliran dana BI. Skenario dirancang bahwa uang Rp 31,5 miliar dari BI hanya sampai di tangan Rusli Simanjuntak, tidak sampai di DPR. Juga disepakati penyelesaian secara politis agar perkara ini dihentikan di tengah jalan.
Anggota DPR, Hamka Yandhu, jangan sampai merasa sendirian dalam menghadapi kasusnya, yaitu aliran dana Bank Indonesia. Sebab, perasaan itu dapat merugikan penyidikan kasus ini, terutama ketika kelak di persidangan, Hamka dihadapan koleganya yang menjadi saksi, seperti Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban.
Hasil audit dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2009 dipastikan tidak akan memuaskan publik. Selain persoalan keterbatasan jumlah akuntan publik yang tidak sebanding dengan laporan keuangan kampanye yang harus diaudit, auditor juga tidak dapat mengaudit dana partai politik secara keseluruhan.
Forum Indonesia untuk Transparansi atau Fitra mengecam sikap anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang mencoba menutup-nutupi kegiatan studi banding ke Swiss dengan mengatakan sedang melakukan kunjungan daerah. Sikap itu merupakan kebohongan publik.