Jakarta-antikorupsi.org, Indonesia Corruption Watch kembali memberikan usulan untuk memberikan hukuman pidana kerja social (Socially useful works / community service order) bagi para koruptor untuk memberikan efek jera dan malu terhadap mereka. Usulan ini disampaikan pada Konferensi Pers, Selasa (26/08) di kantor ICW, Jl. Kalibata Timur IV D No. 6 Jakarta Selatan, oleh Emerson Yuntho selaku Badan Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch.
Dicoba Diakali Dengan Cara Peminjaman dan Pembuatan APU
Bank Indonesia atau BI pernah mencoba mengakali cara pengembalian uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI senilai Rp 100 miliar, yang diserahkan kepada mantan pejabat BI dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Namun, pengembalian itu rekayasa belaka sebab dana YPPI tidak pernah dilaporkan dikembalikan.
Ada 18 Modus Penyalahgunaan Anggaran di Daerah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan tidak ada toleransi bagi kejahatan korupsi di pusat maupun daerah. Meningkatnya transfer anggaran dari pusat ke daerah jangan sampai meningkatkan penyimpangan, salah urus, dan tindakan korupsi.
Kronologi Penerimaan Dana Rp 500 Juta Akan Dibuat
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro Prayitno, menyatakan siap menjadi tersangka jika perbuatannya menerima uang Rp 500 juta sesaat setelah pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia pada Juni 2004 itu dinilai sebagai perbuatan pidana.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyiapkan dana kampanye untuk Pemilihan Umum 2009 mendatang. Jumlahnya cukup besar, yakni Rp 100 miliar. Dengan dana sebesar itu, PKB berharap bisa meraih suara 20 persen.
Jaksa Ancam Hukuman Penjara 20 Tahun
Dugaan suap dari Sekda Bintan yang menghebohkan, ternyata bukan satu-satunya kasus yang menjerat mantan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor kemarin (26/8), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa suami pedangdut Kristina itu melakukan pemerasan
Miranda Bertemu 10 Anggota FPDIP sebelum Pemilihan
Setelah cuap-cuap di media massa, politikus PDIP Agus Condro Prayitno akhirnya memberikan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (26/8). Agus Condro diperiksa sekitar satu jam mulai pukul 11.15 di ruang bagian Pengaduan Masyarakat KPK.
Sidang Majelis Kehormatan Jaksa merekomendasikan lima jaksa diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil. Otomatis, mereka juga diberhentikan sebagai jaksa. Namun, dua dari kelima jaksa tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Jaksa penuntut umum menuntut Eddy Sofyan, Direktur Utama PT Volgren Indonesia atau VI, dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 49,254 miliar, yang apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya disita dan dilelang. Bila tak sanggup membayar uang pengganti, diganti dengan hukuman lima tahun penjara.
Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,832 miliar karena menurut jaksa, Azmun diduga melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 1,208 triliun.