Pemberitaan media massa atas korupsi di Indonesia belakangan ini seolah berpucuk pada korupsi di BI dan DPR. Ini fenomena menarik karena kedua lembaga itu mempunyai kewenangan yang sangat luas pada bidangnya masing-masing. Yang mengkhawatirkan, orang awam akan berpikir, jika pemilik kekuasaan yang mengatur uang bertemu dengan kekuatan yang memiliki kekuasaan politik, tidak untuk kepentingan yang amanah, pada titik itulah daya rusak kejahatan dan dampak kejahatan yang dihasilkan akan mencapai tingkat kesempurnaannya.
Korupsi politik di parlemen merupakan kejahatan yang sifat berbahayanya lebih dahsyat dibandingkan korupsi yang dilakukan oleh orang yang tak memiliki kekuasaan politik. Dampak sosial-politik dan ekonominya sangat luas karena mempergunakan kewenangan politik dan sarana kekuasaan yang ada pada pelaku korupsi tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan David M.L. Tobing yang menggugat Institut Pertanian Bogor, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Menteri Kesehatan untuk mengumumkan penelitian yang menyatakan produk susu formula dan makanan bayi terkontaminasi bakteri Enterobacter sakazakii (Tempo Interaktif, 20 Agustus).
Korupsi di sektor pengadaan buku pelajaran semakin merajalela, tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas tetapi juga berdampak pada mahalnya harga buku pelajaran. Hasil riset Kelompok Independen Untuk Advokasi Buku (KITAB) periode 2004-2007 menunjukkan bahwa orang tua siswa bisa mengeluarkan biaya rata-rata Rp. 162 ribu tiap tahunnya guna membeli buku pelajaran anaknya. Pembelian buku pelajaran ini mencapai 15-20% dari total pengeluaran pendidikan.
Pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Tanggung jawab tersebut telah ditegaskan dalam UUD 1945, UU 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional serta berbagai peraturan pendukung lainnya.
Pada prakteknya peraturan perundang-undangan tersebut menjadi tak bermakna karena pemerintah tak serius merealisasikannya. Hal ini setidaknya terlihat dari pelanggaran pemeritah untuk melaksanakan komitmen anggaran pendidikan 20% dari APBN/APBD meski telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Anggota DPR, Agus Condro Prayitno, akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi hari Selasa (26/8) untuk mengutarakan semua yang ia alami dan ketahui berkaitan dengan uang Rp 500 juta yang ia terima.
Hakam Naja mengaku pernah juga ditawari duit Rp 500 juta.
Membengkaknya persentase anggaran pendidikan menjadi 20 persen pada RAPBN 2009 dikhawatirkan menjadi ladang baru bagi para penilap uang negara. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tahun depan turun tangan untuk memelototi penggunaan anggaran pendidikan.
Sejauh mana dalil hak asasi manusia (HAM) dijamin dalam kerangka perang terhadap korupsi? Pertanyaan itu relevan ketika argumentasi HAM sering ditempatkan pada posisi berseberangan dengan upaya serius pemberantasan korupsi.