Ketegangan dan suasana emosional mewarnai sidang lanjutan kasus korupsi pelepasan kawasan hutan lindung di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, dengan terdakwa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPR, Al Amin Nur Nasution, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/10). Beberapa kali Ketua Majelis Hakim Edward Patinasarane menengahi ketegangan antara jaksa, penasihat hukum terdakwa, saksi, dan terdakwa.
Perdebatan tentang perpanjangan usia hakim agung dinilai oleh sementara pihak semakin absurd. Perdebatan tersebut telah melebar dan meninggalkan substansi dari perlunya perubahan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
Dari tiga program utama reformasi yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia, yakni reformasi politik atau demokratisasi kehidupan politik, reformasi ekonomi atau stabilisasi ekonomi, dan reformasi aparatur negara, guru besar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sofian Effendi, menilai reformasi aparatur negara belum berhasil.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Proyek yang dilaksanakan tahun 2007 itu dimaksudkan untuk menanggulangi pembalakan liar dan kebakaran hutan.
Ada peluang penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan keterlibatan penegak hukum di Kejaksaan Agung dalam kasus aliran dana Bank Indonesia semakin terkuak. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, terdakwa Oey Hoey Tiong mengakui dana Rp 68,5 miliar dari bank sentral terpaksa dikeluarkan atas desakan para jaksa yang hendak melakukan penahanan atas mantan Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono.
Boleh jadi hari Selasa (7/10) merupakan salah satu hari ”penting” dalam perkembangan sejarah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Sebuah pertemuan di Bogor, hanya kurang-lebih tiga hari, menghasilkan sesuatu yang menyesakkan. Usia pensiun hakim agung diperpanjang menjadi 70 tahun. Sebuah persekongkolan telah terjadi dan pada kenyataannya akan menafikan segala upaya untuk membersihkan institusi peradilan tertinggi dari anasir-anasir korup dan sekelompok hakim antiperubahan. Kemunduran besar terjadi di Mahkamah Agung kita.
Kepada Yth
Pimpinan DPR RI
Di Jakarta
Up. Seluruh Pimpinan Fraksi DPR RI
Perihal : Penundaan Pengesahan RUU Mahkamah Agung
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (disingkat RUU MA). Proses pembahasan RUU ini dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR yang beranggotakan 25 orang dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Timedya Panjaitan.
Untuk kali kedua, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merelease pentinganya audit dana kampanye. Melalui siaran pers yang diadakan di kantor ICW(19/9/08). dihadiri Tia Aditsyah (Ketua Umum IAPI) dan Tarko Sunaryo (Sekretaris Jendral IAPI) serta Abdullah Dahlan yang mewakili ICW.
Fakta pengakuan agus condro dan temuan 400 traveler’s cheque oleh PPATK merupakan indikasi kuat adanya praktek suap untuk mensukseskan pemilihan Miranda Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior bank Indonesia.
Namun hingga saat ini, proses hukum yang dilakukan oleh KPK sepertinya mengalami stagnasi. 41 anggota DPR yang diduga terlibat belum juga diperiksa KPK. Wajah Sponsor dibalik kasus suap ini pun semakin kabur. Ada apa dengan KPK?
Untuk mengkritisi proses hukum yang sedang berjalan di KPK, Indonesia Corruption Watch mengundang mantan Investigator Bursa Efek, Yanuar Rizki untuk mengomentari persoalan ini. Berikut rangkuman penuturannya: