Korupsi telah menghukum desa. Legitimasi tata kelola pemerintahan runtuh sehingga dana desa tahun depan dipotong separuh. Sayang, sanksi finansial itu meleset dari aturan ataupun kemanfaatan.
Hakim Cepi Iskandar, pada Jumat 29 Oktober 2017 lalu menjatuhkan putusan yang mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, Ketua DPR yang (pernah) ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akibat putusan ini, Setya Novanto tidak lagi menyandang status tersangka korupsi dalam skandal proyek E KTP yang diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp 2,3 triliun rupiah.
Dugaan Penyimpangan Dalam Proses Pemeriksaan dan Putusan Praperadilan
Selasa, 5 September 2017, Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar pengujian UU MD3 dengan obyek pelaksanaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Agenda persidangan selanjutnya tersebut akan mendengar keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon. Adapun saksi dan ahli yang diajukan pemohon adalah Bambang Widjodjanto (Komisioner KPK 2011-2015) dan Bivitri Susanti (STHI Jentera)
Putusan praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto akan dikeluarkan pada Jumat, 29 September 2017. Selama proses persidangan praperadilan yang dimulai pada 12 September 2017, KPK sudah dengan kooperatif menghadirkan 193 bukti untuk menguatkan dasar penetapan SN sebagai tersangka, serta ahli-ahli baik di bidang hukum maupun teknologi informasi dalam persidangan.
ARTIKEL saya di surat kabar KOMPAS, 29 September 2017, dengan judul ”Memaknai Tertangkap Tangan ” ditanggapi oleh Prof Romli Atmasasmita di KORAN SINDO, Selasa 3 Oktober 2017, dengan judul ”OTT KPK ”. Dalam memberikan nuansa akademis kepada para pembaca, kiranya saya perlu menanggapi artikel Prof Romli di harian ini sehingga perdebatan tersebut menjadi seimbang. Kalaupun terdapat perbedaan pendapat, maka hal itu adalah sunnatullah dalam memperkaya wacana pembaca di dunia akademik. Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Prof Romli, ada beberapa hal yang perlu saya tanggapi.
Putusan praperadilan telah dijatuhkan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, telah mengabulkan permohonan Setya Novanto. Meski demikian, foto dramatis Novanto yang terbaring lemah dengan monitor perekam jantung yang tampak lurus masih menjadi perbincangan dan mengundang pertanyaan. Apakah keluhan sakit itu benar adanya atau sekadar rekayasa?
Dalam setahun terakhir ada kemajuan penting yang dicapai TNI dalam memberantas korupsi.
Pertama, pengadilan militer yang memvonis Brigjen Teddy Hernayadi penjara seumur hidup. Ia terbukti bersalah mengorupsi pengadaan alutsista. Kedua, pengungkapan kasus korupsi helikopter AW 101, yang proses peradilannya masih berlangsung. Ketiga, yang paling penting, terciptanya chemistry dan kemitraan TNI dengan KPK dalam mengungkap skandal korupsi helikopter AW 101.