Dana Milik Desa

Korupsi telah menghukum desa. Legitimasi tata kelola pemerintahan runtuh sehingga dana desa tahun depan dipotong separuh. Sayang, sanksi finansial itu meleset dari aturan ataupun kemanfaatan.

Mahkamah Agung Harus Periksa Hakim Cepi

Hakim Cepi Iskandar, pada Jumat 29 Oktober 2017 lalu menjatuhkan putusan yang mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, Ketua DPR yang (pernah) ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Akibat putusan ini, Setya Novanto tidak lagi menyandang status tersangka korupsi dalam skandal proyek E KTP yang diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp 2,3 triliun rupiah.

Dugaan Penyimpangan Dalam Proses Pemeriksaan dan Putusan Praperadilan

Matinya Nurani Lembaga Yudikatif
Lagi, untuk yang kesekian kali Hakim ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena melakukan korupsi. Setelah beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap seorang Panitera di Pengadilan Jakarta Selatan, kini KPK melakukan OTT terhadap hakim tipikor di Bengkulu. Tertangkapnya hakim tipikor menambah panjang daftar hakim tipikor yang terjerat perkara korupsi.  
 
Ditangkapnya hakim karena melakukan korupsi mengindikasikan bahwa lembaga pengadilan sangat rentan melakukan praktik korupsi.
Keberadaan Pansus Hak Angket Cacat Hukum, MK Sebaiknya Mengeluarkan Putusan Provisi

Selasa, 5 September 2017, Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar pengujian UU MD3 dengan obyek pelaksanaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Agenda persidangan selanjutnya tersebut akan mendengar keterangan ahli dan saksi yang diajukan pemohon. Adapun saksi dan ahli yang diajukan pemohon adalah Bambang Widjodjanto (Komisioner KPK 2011-2015) dan Bivitri Susanti (STHI Jentera)

Tabrak Aturan, Perpanjangan Masa Kerja Pansus Illegal
Selalu melabrak aturan. Agaknya itulah kalimat yang tepat untuk menggambarkan aksi pansus DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kejadian persetujuan Pansus Angket KPK 28 April 2017 lalu terulang kembali pada hari ini, Selasa 26 September 2017.  Publik masih merekam ingatan aksi pimpinan DPR, Fahri Hamzah mengetuk palu persetujuan hak angket dan tidak mengindahkan interupsi sejumlah anggota DPR.
6 Kejanggalan Praperadilan Setya Novanto

Putusan praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto akan dikeluarkan pada Jumat, 29 September 2017. Selama proses persidangan praperadilan yang dimulai pada 12 September 2017, KPK sudah dengan kooperatif menghadirkan 193 bukti untuk menguatkan dasar penetapan SN sebagai tersangka, serta ahli-ahli baik di bidang hukum maupun teknologi informasi dalam persidangan.

Putusan Praperadilan SN Sarat Kejanggalan
Sesuai perkiraan, praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto dikabulkan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar. Perkiraan ini bukan tanpa dasar, karena sepanjang proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, ICW mencatat ada 6 (enam) kejanggalan proses yang dilakukan oleh hakim.
Legalitas OTT KPK

ARTIKEL saya di surat kabar KOMPAS, 29 September 2017, dengan judul ”Memaknai Tertangkap Tangan ” ditanggapi oleh Prof Romli Atmasasmita di KORAN SINDO, Selasa 3 Oktober 2017, dengan judul ”OTT KPK ”. Dalam memberikan nuansa akademis kepada para pembaca, kiranya saya perlu menanggapi artikel Prof Romli di harian ini sehingga perdebatan tersebut menjadi seimbang. Kalaupun terdapat perbedaan pendapat, maka hal itu adalah sunnatullah dalam memperkaya wacana pembaca di dunia akademik. Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Prof Romli, ada beberapa hal yang perlu saya tanggapi.

Menepis Keluhan Jantung Palsu

Putusan praperadilan telah dijatuhkan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, telah mengabulkan permohonan Setya Novanto. Meski demikian, foto dramatis Novanto yang terbaring lemah dengan monitor perekam jantung yang tampak lurus masih menjadi perbincangan dan mengundang pertanyaan. Apakah keluhan sakit itu benar adanya atau sekadar rekayasa?

Memperkuat Kemitraan TNI-KPK

Dalam setahun terakhir ada kemajuan penting yang dicapai TNI dalam memberantas korupsi.

Pertama, pengadilan militer yang memvonis Brigjen Teddy Hernayadi penjara seumur hidup. Ia terbukti bersalah mengorupsi pengadaan alutsista. Kedua, pengungkapan  kasus korupsi helikopter AW 101, yang proses peradilannya masih berlangsung. Ketiga, yang paling penting, terciptanya  chemistry dan kemitraan TNI dengan KPK dalam mengungkap skandal korupsi helikopter AW 101.

Subscribe to Subscribe to