Memprihatinkan! Mungkin, kata itu yang paling tepat untuk menunjukkan maraknya praktik korupsi di DPR. Peristiwa terakhir yang terjadi adalah penangkapan anggota Komisi V DPR Abdul Hadi Djamal. Politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terkait proyek pengadaan dermaga dan pelabuhan di kawasan Indonesia Timur.
"Sebaiknya ada yang melaporkan kasus itu ke LPSK."
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus yang menimpa wartawan Upi Asmaradhana merupakan kriminalisasi pers serta melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Melaporkan pers ke Polda Sulawesi Selatan sama saja melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Febri Diansyah, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, dalam konferensi pers di kantor ICW kemarin.
Walau jumlahnya sedikit dan terjadi secara sporadis, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengakui, praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme masih ada dan bisa terjadi di tubuh institusi TNI.
Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan mantan jaksa Urip Tri Gunawan perlu menjadi acuan hakim untuk tidak ragu menghukum secara pantas terdakwa perkara korupsi. Putusan itu, jika diikuti dengan putusan lain yang konsisten, juga akan menaikkan citra Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung berpendapat kepala daerah yang divonis bersalah dalam perkara korupsi tidak dapat menjabat kembali setelah menjalani hukumannya. Pendapat hukum tersebut disampaikan menjawab permintaan fatwa yang diajukan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, proses hukum kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akan dituntaskan hingga ke akarnya. Dia membantah anggapan lambannya penyidikan kasus ini karena ada intervensi. “Tak ada intervensi. Ini cuma soal strategi,” kata Hendarman di kantornya kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi segera akan menyidangkan Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, Jimmy Rimba Ragi. "Berkasnya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut," ujar Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono melalui pesan pendek kemarin.
KPI Hanya Bisa Awasi Isi Iklan
Serbuan iklan politik di televisi dan radio terancam tidak terkontrol. Setiap partai politik (parpol) yang punya banyak uang memiliki peluang untuk memasang iklan sebanyak-banyaknya bahkan tanpa batas.
PDIP di Situbondo Hampir Rp 1 Miliar
Sebagian besar KPUD di Jatim sudah menyelesaikan pengumpulan rekening dana awal kampanye parpol-parpol peserta pemilu. Parpol mana saja yang bersaldo besar atau kecil di daerah? Apakah rekening yang dilaporkan itu benar-benar steril dari unsur rekayasa?
Para pelaku korupsi tampaknya harus makin mewaspadai aksinya. Sebab, tak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menyadap pembicaraan telepon. Kejaksaan Agung saat ini juga telah memiliki peralatan yang dapat merekam pembicaraan telepon tersebut.