Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini menuai polemik akibat dimasukkannya delik korupsi dalam RKUHP yang disinyalir akan melemahkan kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan catatan atas pasal-pasal yang terdapat dalam draft RKUHP yang ICW terima per tanggal per 9 April 2018 dan membandingkannya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) saat ini berlaku.