Sampai saat ini belum ada kepastian hukum bagi seorang pelaku tindak pidana yang telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan.
Kesimpulan ini terlihat dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman bagi dua terdakwa kasus korupsi KTP-el, Irman dan Sugiharto, serta putusan pengadilan tinggi yang mencabut status justice collaborator (JC) terhadap Andi Agustinus, terdakwa korupsi KTP-el lain. Padahal, ketiga orang itu dinilai layak dan pantas oleh KPK untuk mendapatkan status JC sekaligus keringanan hukuman.