Teliti Berkas Bahasyim, Tunjuk Jaksa Gabungan

MANTAN pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie, yang juga tersangka kasus dugaan mafia pajak, bakal terkena jerat pasal berlapis atas kepemilikan rekening di luar kewajaran. Setidaknya, hal itu terlihat dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam SPDP itu, Bahasyim dikenai sangkaan pasal 2, 3, dan atau pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka dengan pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU Pencucian Uang.

Denny Indrayana: Perlindungan Hukum kepada Susno Terbatas

Perlindungan hukum terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji bakal dilakukan secara selektif dan terbatas. Sebab, selain sebagai pemberi informasi kasus-kasus mafia hukum, Susno diduga tersangkut masalah pidana.

Kasus Mafia Pajak Munculkan Dugaan Kebocoran Pajak Rp 240 T

KASUS mafia pajak memunculkan berbagai dugaan. Salah satunya, tingkat kebocoran penerimaan pajak yang nilainya fantastis, yakni hingga Rp 240 triliun per tahun. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid menyatakan, seretnya penerimaan pajak terlihat dari rendahnya tax ratio atau perbandingan antara penerimaan perpajakan dan produk domestik bruto (PDB).

SJ Beberkan Jaringan Besar Markus

Seret Banyak Penyidik Polri dan Jaksa saat Pemeriksaan

Peran SJ (Syahril Djohan) dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan semakin terang. Setelah dipertemukan dengan para penyidik kasus Gayus, SJ mulai bicara blakblakan. Bahkan, dia menyebut nama-nama yang menerima kucuran duit kasus itu.

Mangkir 83 Hari, Karir Susno Duadji di Polri Kemungkian Tamat

KARIR mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji di Polri bakal segera berakhir. Mantan Kapolda Jabar itu terancam sanksi berat, yakni pemecatan. Keputusan itu dilakukan jika Susno sudah disidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Ontran-Ontran Dunia Kepolisian

ONTRANontran mantan Kabareskim Polri Komjen Susno Duadji memang menarik. Banyak makelar kasus di Mabes Polri, begitu katanya. Negeri ini pun geger. Tetapi, sebagai perbandingan, perlu rasanya menengok dunia polisi lainnya.

Simak apa yang terjadi di Moskow, 5 Maret 2010. Hari itu cuaca dingin. Tetapi, ratusan aktivis Rusia berkumpul di pusat kota. Mereka berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk merombak total lembaga kepolisian Rusia yang makin korup.

DPRD Harus Panggil Mantan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kepsek SMP Induk

Press Release KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan):

DPRD DKI Jakarta harus memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan dan 7 mantan Kepala Sekolah untuk menjelaskan masalah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) TKBM yang dikelola SMP Induk. Pemanggilan mantan Kepala Dinas Pendidikan diharapkan menjelaskan mengapa tidak ada juknis (petunjuk teknis) tambahan pengelolaan dana BOP TKBM yang dikelola SMP Induk. Hal ini telah memberikan kesempatan bagi kepala sekolah induk untuk menyelewengkan dana BOP TKBM.

Dana Kampanye; Terima Dana Terlarang, Status Calon Bisa Batal

Pasangan calon kepala daerah yang menerima dana kampanye dari sumber terlarang dan tidak melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum dapat dibatalkan statusnya sebagai peserta pemilu kepala daerah. Untuk menegakkan aturan itu, dibutuhkan ketegasan dari KPU sebagai penyelenggara pilkada.

Rapat Paripurna DPR Tak Agendakan Kasus Century

Rapat Paripurna DPR yang direncanakan digelar Selasa (13/4) ini tidak mengagendakan pembahasan pembentukan tim pengawas sebagai tindak lanjut rekomendasi DPR untuk kasus Bank Century. Pimpinan DPR ataupun Badan Musyawarah DPR dinilai tidak konsisten terhadap rekomendasi DPR tersebut.

Hal itu dikemukakan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Senin. ”Rapat Paripurna DPR tidak mengagendakan pembahasan pembentukan tim pengawas tindak lanjut penanganan kasus Bank Century karena tidak diagendakan dalam rapat Bamus DPR,” kata Bambang.

Presiden Berhentikan Dua Anggota LPSK

Belum Terima Keppres, Myra Belum Tentukan Sikap

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan presiden mengenai pemberhentian dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Myra Diarsi dan I Ktut Sudiharsa. Anggota LPSK itu dinilai melanggar kode etik dan mencemarkan kredibilitas LPSK.

Subscribe to Subscribe to