MANTAN pejabat Ditjen Pajak Bahasyim Assifie, yang juga tersangka kasus dugaan mafia pajak, bakal terkena jerat pasal berlapis atas kepemilikan rekening di luar kewajaran. Setidaknya, hal itu terlihat dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dari penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam SPDP itu, Bahasyim dikenai sangkaan pasal 2, 3, dan atau pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka dengan pasal 3 ayat (1) dan atau pasal 6 ayat (1) UU Pencucian Uang.