Komisi Informasi Pusat (KIP) akhirnya mengesahkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Dalam pasal 15 ayat 9 peraturan ini, diatur lebih jelas mengenai informasi apa saja yang harus dibuka oleh Badan Publik terkait pengadaan barang dan jasa.
Apakah di sekitar wilayah kamu terdapat jalan yang baru dibangun? Apakah jembatan menuju ke sekolahmu sudah diperbaiki? Apakah Pemerintah Daerah kamu sudah membangun fasilitas publik? Untuk mencari tahu, mari kita #PantauDataPengadaan!
Indonesia Corruption Watch bekerja sama dengan Transparency International Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan didukung oleh Open Contracting Partnership menyelenggarakan perlombaan dengan konsep Monitoring Maraton.
Request for Interest / Quotation
Application deadline: 29 August 2021
Place of work: Indonesia
Platform Pemantauan Pejabat Publik RekamJejak.net
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kontroversi. Betapa tidak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ringan eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, terdakwa korupsi pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos). Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) baru saja merilis temuan atas pemeriksaan dugaan maladministrasi penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. Hasilnya –sebagaimana telah diprediksi sebelumnya-, Pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran prosedur, administrasi, hingga penegakan hukum. Putusan ini memperparah borok kepemimpinan Firli Bahuri di KPK.
Hal yang paling dikhawatirkan publik terkait perlindungan sosial terjadi.
Dalam kerja-kerja aktivisme dan advokasi kita, internet telah membuka begitu banyak peluang baru. Akses terhadap informasi atau kelompok yang dulu hanya dapat kita khayalkan, atau membutuhkan ongkos dan tenaga yang sangat besar, kini dapat diperoleh melalui ujung jempol di telepon pintar kita.
Namun bersama peluang baru, hadir pula ancaman baru. Dari sifat pekerjaannya, pembela HAM seringkali sudah rentan terhadap serangan. Ketika aktivitas pembela HAM semakin berpindah ke dunia digital, ancaman yang kita hadapi ikut bermigrasi ke dunia digital.