Polisi Kesulitan Pulangkan Nazaruddin

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) masih enggan mengungkap di mana tersangka kasus dugaan suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin, berada.

Padahal, polisi terus menerus mengklaim sudah tahu lokasi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tinggal selama menjadi buron. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam berkilah, pencarian Nazaruddin yang melibatkan Interpol merupakan strategi polisi yang tak boleh diungkap ke publik.

Calon Hakim Agung Ungkap Suap

Panitera Muda Bidang Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Rahmi Mulyati kemarin membeberkan dugaan rencana praktik suap yang pernah terjadi di PN Jakarta Pusat.

Rahmi yang juga hakim pada MA itu menegaskan, praktik jual-beli perkara yang diketahuinya ini terkait perkara di bidang kepailitan, merek, dan sebagainya.Kisah tersebut terjadi pada 2007.Cerita permainan perkara ini dibeberkan Rahmi saat mengikuti wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung (CHA) di Gedung Komisi Yudisial kemarin (KY).

KPK Klarifikasi Tuduhan Nazar

Bentuk Tim Internal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk tim internal untuk menyelidiki tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Tim itu akan memeriksa nama-nama pejabat KPK yang disebut Nazaruddin, termasuk dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan M Jasin, serta Deputi Penindakan Ade Rahardja.

Namun demikian, Ketua KPK Busyro Muqoddas belum dapat memastikan kapan pemeriksaan itu mulai dilakukan. Hingga kemarin, KPK masih mengumpulkan informasi.

KY Wawancarai Enam Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) kemarin kembali melakukan wawancara terbuka terhadap enam calon hakim agung, yakni Sunarto, Sudirman, Rahmi Mulyati, Suhadi, Iing R Sodikin, dan Hary Djatmiko.

Wawancara ini merupakan bagian dari wawancara terhadap 43 calon hakim agung yang berlangsung sejak 20 Juli lalu. Proses wawancara akan berakhir 28 Juli.

Salah satu calon hakim agung, Suhadi, dalam wawancaranya mengaku pernah menerima pemberian dari seorang pengacara saat menjadi ketua Pengadilan Negeri Sumedang beberapa tahun lampau.

Jumlah Tersangka Bisa Bertambah

Kasus Korupsi APBD Sragen

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, jumlah tersangka kasus penyimpangan kas daerah APBD Kabupaten Sragen kemungkinan bisa bertambah.

Gayus Hadapi Empat Dakwaan

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan kembali menjalani persidangan. Kali ini, terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus mafia pajak itu, dijerat empat tuduhan sekaligus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Itwilprov Periksa Dua Pejabat

Dugaan Penyimpangan di Bank Jateng Syariah

Inspektorat Wilayah Provinsi (Itwilprov) Jateng menelusuri dugaan penyimpangan di dua Bank Jateng Syariah senilai Rp 94 miliar.

Penyimpangan itu diduga melibatkan pejabat Pemprov dan internal bank tersebut. Itwilprov sudah memintai keterangan terduga yang disebut melakukan penyimpangan di Bank Jateng Syariah Cabang Semarang dan Solo.
Kepala Itwilprov Eddy Djoko Pramono mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang yang diduga melakukan penyimpangan. Namun Eddy enggan menyebut dua nama itu.

Habis Gelap Terbit Gelap

MUHAMMAD Nazaruddin rajin melontarkan keterangan terkait dugaan suap terkait dengan pembangunan wisma atlet SEA Games 2011. Dalam wawancara dengan Metro TV (19/7/2011) dia menuding ada duit Rp 50 miliar dari proyek itu mengalir ke Anas Urbaningrum, Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Selain itu, Nazaruddin yang sudah resmi dipecat dari partai (SM, 25/07/11) juga menyebut bahwa pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan M Jasin, adalah teman Anas. Bahkan, Chandra disebutnya pernah bertemu dengan Anas untuk mengatur skenario pemilihan pimpinan KPK.

Kepala Sekolah Bermasalah Akan Dimutasi

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Sleman Suyamsih berjanji akan memberi sanksi tegas kepada sekolah negeri yang nekat mengenakan pungutan mahal kepada murid baru. "Agustus akan ada mutasi, salah satu sebabnya terkait pungutan mahal bagi siswa baru itu," ujarnya kepada Tempo via telepon kemarin.

Kejaksaan Hentikan Pencarian Djusmin Dawi

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memutuskan menghentikan pencarian Djusmin Dawi, terdakwa korupsi kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) Oto. Alasannya, Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyeret terdakwa yang merugikan negara senilai Rp 27 miliar itu.

Subscribe to Subscribe to