Dalam produk hukum kontroversial, kepentingan pebisnis dapat dilihat secara terang. Melalui revisi UU KPK, pebisnis secara mudah akan membajak proyek-proyek negara tanpa dapat disentuh secara hukum. UU No 2/2020 menguntungkan pebisnis karena memuat pasal penurunan pajak korporasi dari 25% ke 22%.
Upaya perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan. Pada akhir tahun 2021, Nurhayati (Bendahara Keuangan di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Cirebon setelah dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu. Pemolisian Nurhayati ini akan menjadi preseden buruk bagi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
ICW melakukan eksaminasi publik terhadap kasus korupsi PLTU Riau-1. Kasus dalam proyek pembangkit listrik berbahan bakar batubara ini sebagaimana diketahui melibatkan aktor eksekutif, legislatif, dan pengusaha.
Eksaminasi dilakukan untuk memberikan semacam "second opinion" atas putusan hakim. Hasil eksaminasi menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang diabaikan seperti kejahatan korporasi, cacat administrasi, hingga perdagangan pengaruh.
Pengadaan barang dan jasa merupakan komponen penting dalam pembangunan suatu negara. Sebab, dengan adanya pembangunan yang adil dan merata maka pelayanan publik dapat meningkat dan berkualitas. Oleh sebab itu, anggaran yang dialokasikan untuk belanja pengadaan jumlahnya cenderung besar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan terhadap pengelolaan PT PLN. Beberapa cakupan pantauan adalah aspek transparansi dan akuntabilitas PT PLN, kinerja keuangan, kasus korupsi, pelaksanaan megaproyek 35.000 MW, hingga temuan BPK.
Masa depan pemberantasan korupsi menemui jalan terjal. Betapa tidak, sesumbar yang selama ini diucapkan oleh pemerintah untuk membantah pelemahan terhadap agenda pemberantasan korupsi belum terbukti. Alih-alih meningkat signifikan, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia hanya bertambah satu poin, dari 37 menjadi 38. Hal ini setidaknya menjadi pertanda bahwa pemberantasan korupsi selama masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo berjalan di tempat.