Persamuhan di Istana Negara bersama enam ketua umum partai politik (parpol) itu seperti sengaja dan tanpa rasa malu dipertontonkan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat. Bukannya membantah, Presiden justru mengakui bahwa pertemuan tersebut memang membincangkan mengenai pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 mendatang.
Korupsi semestinya tak hanya dilihat dalam kerangka normatif yang menekankan pada dimensi “dorongan moral” untuk memisahkan antara ranah individu dan kebutuhan publik dalam penggunaan wewenang yang dipegang termasuk dalam tata kelola pertambangan.
Status justice collaborator, atau saksi pelaku, kerap memunculkan perdebatan. Bukan hanya pada tataran teoritis, tetapi terutama dalam tataran penegakan hukumnya.
Vaksin COVID-19 merupakan salah satu barang kesehatan yang proses pengadaannya dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 demi tercapainya herd immunity. Untuk memperkuat landasan hukum dalam proses pemenuhan vaksin COVID-19, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Beberapa hari lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumpulkan enam ketua umum partai politik di Istana Negara. Sepintas merujuk pada pernyataan sejumlah pihak memang tidak ada secara spesifik yang menyebutkan pertemuan itu membahas mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 mendatang. Namun, bagi ICW sikap Presiden tersebut tetap tak etis dan disinyalir akan menimbulkan dugaan konflik kepentingan.
Tata kelola pemerintahan yang baik mensyaratkan keterbukaan informasi sebagai salah satu pondasinya. Secara bersamaan, kebebasan memperoleh informasi merupakan salah satu prasyarat untuk menciptakan pemerintahan terbuka. Berangkat dari hal itu, tidak salah jika kemudian peraturan perundang-undangan di Indonesia meletakkan kebebasan bagi masyarakat untuk mengakses informasi tergolong Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Pemilihan umum serentak tahun 2024 tinggal menghitung waktu. Praktis seluruh partai politik mulai bergerilya menarik simpati masyarakat untuk meraup suara sebanyak-banyaknya demi memenangkan kontestasi pesta demokrasi. Mudah ditebak, janji politik sudah barang tentu bertaburan kepada masyarakat, tak terkecuali menyangkut isu antikorupsi. Namun, sebagaimana terjadi pada periode sebelumnya, janji yang diucapkan kerap berbeda dengan realita sebenarnya.
Jakarta- Di tengah terpuruknya upaya pemberantasan korupsi, kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru kembali menuai sorotan. Setelah diterpa isu kebocoran data penyelidikan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri, kini wakilnya, Johanis Tanak diduga telah menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Dalam proses politik dan pemerintahan yang semakin dinamis, praktik korupsi semakin meluas dan merambat masuk ke dalam pelaksanaan proses politik dan pemerintahan, salah satunya dalam bentuk konflik kepentingan di dalam suatu kebijakan publik. Kebijakan publik yang seharusnya menjadi cara pemerintah untuk menyelesaikan masalah justru menjadi sarana formalisasi dan legalisasi kepentingan segelintir pihak.