Buletin Anti-Korupsi: Update 26-4-2016

POKOK BERITA:


“Kejagung Tak Layak Tangai Kasus 'Panama Papers'”

Buletin Anti-Korupsi: Update 25-4-2016

POKOK BERITA:


(Salah) Arah Revisi UU Pilkada

Jika melacak kelemahan substantif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), sejak semula telah menjadi pemahaman kolektif bahwa dasar hukum pilkada serentak ini memerlukan revisi. Tanpa perubahan, makna hakiki kepala daerah 'dipilih secara demokratis' sebagaimana termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD RI Tahun 1945 (UUD 1945) sulit diwujudkan.

Perempuan Bergerak: Menyuarakan Ketidakadilan Melalui Olah Tubuh

Antikorupsi.org, Jakarta, 21 April 2016 – Indonesia Corruption Watch (ICW) rayakan Hari Kartini dengan menggelar aksi teatrikal. Aksi teatrikal bertajuk ‘Gerak Perempuan Lawan Korupsi’ itu melibatkan sejumlah perempuan yang menyuarakan perlawanan terhadap ketidakadilan.

Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 14-20 April 2016

Moratorium Untungkan Siapa?

Pemerintah telah sepakat untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) atas proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI, proyek itu dihentikan sementara sampai semua persyaratan dan perizinan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bulletin Mingguan Anti-Korupsi: 7-13 April 2016

Memburu Koruptor BLBI

Alat Bukti Keterangan Ahli
Pembuktian di persidangan, baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha negara, maupun beracara di Mahkamah Konstitusi, salah satu alat bukti yang sering dihadirkan dalam persidangan-selain alat bukti keterangan saksi dan surat-adalah keterangan ahli.
Buletin Anti-Korupsi: Update 22-4-2016

POKOK BERITA:


“Petinggi MA Diduga Terlibat Suap”

Buletin Anti-Korupsi: Update 21-4-2016

POKOK BERITA:


Perkaya Diri secara Tak Sah
Memperkaya diri secara tidak sah atau illicit enrichment merupakan salah satu bentuk perbuatan korupsi. Dalam perspektif ontologis atau keberadaan, perbuatan yang bersifat korup tidak dikehendaki oleh masyarakat. Sementara secara aksiologis atau dilihat dari segi nilai, perbuatan korupsi itu tidak cocok dengan nilai kesusilaan dan kepatutan yang berlaku dalam bangsa beradab.
 
Memperkaya diri secara tak sah merupakan manifestasi keserakahan yang asosial. Sikap koruptif merupakan virus asosial dan menularkan perilaku koruptif multiefek.
Subscribe to Subscribe to