Antikorupsi.org, Jakarta, 23 Agustus 2016 – Mahkamah Agung (MA) membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Pulau Bangka Sulawesi Utara. Putusan MA tersebut disambut baik oleh Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka.
“Tentunya kami gembira,” ujar Revoldi ‘Didi’ Koleangan, aktivis Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka melalui sambungan telepon, Selasa, 23 Agustus 2016. Ia merasa putusan tersebut patut diapresiasi karena upaya gugatan hukum terhadap usaha tambang di Pulau Bangka telah dilakukan bertahun-tahun.