Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Borang, yakni Eddie Widiono, ternyata sudah berakhir status cekalnya pada 20 September 2006. Dengan demikian, Direktur Utama PT PLN ini sudah dapat bepergian ke luar negeri.
Bupati Dompu Abubakar Ahmad mulai diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/9).
Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib prajurit siap dilimpahkan ke pengadilan. Namun, kejaksaan belum memastikan berkas tiga tersangka yang telah ditetapkan Tim Koneksitas dijadikan satu atau dipisah. Sudah pemberkasan, sudah P-21 (berkas dinyatakan lengkap), ujar Ketua Tim Koneksitas Kejaksaan Agung Hendarman Supandji di kantornya kemarin. Saya lihat dulu besok.
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutanto mengaku tidak akan mengambil alih proses penyelidikan dugaan kesaksian palsu mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Hamid Awaludin atas pengaduan anggota KPU lainnya, Daan Dimara.
Pembocor bisa sakit hati dan membongkar dokumen lainnya.
Masyarakat Profesional Madani atau MPM mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki siapa-siapa saja anggota DPR yang menerima uang dari pejabat di daerah saat melakukan kunjungan kerja untuk meninjau rencana pemekaran di 12 daerah pada Juni-Juli 2006.
Anda menuduh saya, tapi Anda minta pembuktian dari saya. Logikanya di mana? Anda dong yang membuktikan kepada saya. Itu tidak benar, kata Hamid Awaludin.
Kendati pemerintah sudah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara ke Dewan Perwakilan Rakyat, namun DPR sepertinya tidak akan segera mengagendakannya untuk dibahas.
Mantan Direktur II/ Ekonomi Khusus pada Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) (Purn) Samuel Ismoko, Selasa (26/9), oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis hukuman satu tahun delapan bulan (20 bulan) penjara dipotong masa tahanan.
Ketidaksepahaman Mabes Polri dengan Kejagung terkait penanganan kasus korupsi PLTGU Borang senilai Rp 122 miliar menguntungkan tersangka. Buktinya, setelah Eddie Widiono, tersangka, dilepas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri, kini bos PT PLN itu tidak lagi berstatus cekal alias boleh bepergian ke luar negeri.