Badan Kehormatan atau BK DPR hingga saat ini belum membahas soal gratifikasi yang dilaporkan Suryama M Sastra ke Komisi Pemberantasan Korupsi. BK DPR diminta tidak tutup mata pada soal ini karena sangat penting untuk penegakan kode etik DPR.
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor memperberat hukuman untuk Pono Waluyo dari tiga tahun (di Pengadilan Tipikor) menjadi lima tahun. Majelis hakim banding juga menambah denda yang harus dibayar mantan karyawan Mahkamah Agung itu dari Rp 100 juta menjadi Rp 150 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Mantan Kepala Sub-Bidang Imigrasi Konsulat Jenderal RI di Penang M Khusnul Yakin Payapo divonis dua tahun lima bulan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Mansyurdin Chaniago. Dalam sidang yang digelar Senin (2/10) itu Khusnul dianggap terbukti melakukan korupsi dalam proses pelayanan dokumen keimigrasian pada Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memangkas kewenangan Komisi Yudisial terus menjadi kontroversi. Komisi III DPR, Senin (2/10), bertemu dengan sejumlah ahli hukum yang mengeksaminasi putusan MK. Adapun anggota majelis eksaminasi itu gagal bertemu dengan Ketua MK.
Tabrani Ismail diyakini masih berada di Indonesia. Buron terpidana enam tahun korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina USD 189,58 juta itu masih berstatus cekal dan belum ada laporan telah bepergian ke luar negeri.
Fatwa Mahkamah Agung tentang pemisahan aset negara dengan aset perusahaan milik negara dikhawatirkan bakal berdampak pada penanganan perkara korupsi. Korupsi yang terjadi di BUMN bisa diarahkan ke hukum perdata atau perseroan.
Meski sempat diprotes oleh berbagai kalangan, Mahkamah Agung tetap mempertahankan substansi Pedoman Perilaku Hakim atau PPH yang dikeluarkan pada Juni 2006. Perubahan hanya dilakukan sebatas redaksional, seperti memperhalus istilah.
Sistem hukum Indonesia dianggap memiliki sejumlah kelemahan yang menyulitkan penegak hukum mengawasi koruptor yang kabur ke luar negeri. Kami masih kesulitan mengawasi mereka, baik di penyidik, penuntut umum, maupun di pengadilan, ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Muchtar Arifin setelah mengikuti upacara Kesaktian Pancasila di kantornya kemarin.
Fatwa Mahkamah Agung mengenai pemisahan aset negara dengan aset perusahaan milik negara tidak akan mengganggu penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan badan usaha milik negara yang ditangani Kejaksaan Agung. Pasalnya, tindak pidana korupsi tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.