Indofarma juga melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Pemeriksaan dugaan kasus korupsi pembangunan sintelban lintasan atletik di Universitas Negeri Medan harus profesional, tanpa adanya unsur pemaksaan. Kejaksaan sangat didambakan untuk melaksanakan kewajibannya mengungkap dan menuntut setiap orang yang yang melanggar hukum.
Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak tegas pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat menerima parsel Lebaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan tindakan beberapa pihak yang berupaya memanfaatkan mekanisme pengaduan tindak pidana korupsi untuk menjatuhkan lawan politiknya. Menurut Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Lambok Hutauruk, sebagian besar pengaduan masyarakat soal korupsi ternyata tidak valid. Lima puluh persen lebih laporan korupsi politis, ujarnya kemarin.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kemarin mengatakan penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif dan eksekutif di daerah penuh nuansa ketidakadilan. Kejaksaan sendiri diskriminatif, katanya.
Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan membentuk tim untuk mengkaji biaya perkara di Mahkamah Agung. Menurut Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa, tim tersebut akan menentukan unsur dalam biaya perkara yang masuk penerimaan negara. Sehingga nantinya bisa ditentukan mana yang bisa dan tidak bisa diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, kata Harifin saat dihubungi kemarin. Kendati begitu, Harifin belum bisa memastikan kapan tim pengkaji itu akan memulai tugasnya.
Berkas perkara korupsi penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN berupa Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo hingga kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Kejaksaan Tinggi Jakarta akan memprioritaskan penanganan kasus yang diduga merugikan negara Rp 500 miliar itu.
Ekonom Faisal Basri mengkritik rumusan Pasal 4 Butir (d) draf Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara atau RUU RN tentang rahasia negara di bidang ketahanan ekonomi nasional sebagai suatu bentuk aturan hukum yang tidak masuk akal. Ia menilai perumusnya tidak memahami masalah ekonomi.
Kepolisian RI diminta menyerahkan kasus korupsi di PT PLN ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hal ini perlu untuk mengatasi kebuntuan akibat berlarut-larutnya Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi itu.